JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan tegas memberi saksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah bersama keluarganya ketika daerahnya sedang dilanda bencana.
“Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa memperoleh izin dari menteri, sementara situasi di Aceh sedang mengalami musibah.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan media ini Mirwan MS telah meminta maaf setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan meminta maaf kepada pemerintah pusat hingga masyarakat luas.
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ucap Mirwan.
Mirwan turut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, serta kepada masyarakat Aceh dan seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh Selatan
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya maksimal mempercepat proses pemulihan di seluruh wilayah yang terdampak banjir. Mirwan juga menekankan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.
“Kami bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pascabencana. Kami akan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” katanya.
Menutup pernyataannya, Mirwan mengajak warga untuk tetap tegar dan saling mendukung dalam menghadapi masa pemulihan ini.[]





