Kejar-kejaran di Jalinsum, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh, Satu Warga Aceh Utara Ditangkap

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Upaya penyelundupan 24 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang diduga membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Petugas bahkan harus menabrak mobil tersebut untuk menghentikan pelarian pengemudinya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (14/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari.

Penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap oleh pihaknya.
Petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan. Barang haram tersebut diduga dibawa menggunakan sebuah mobil yang melintasi jalur perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat.

Setelah melakukan pengintaian selama sekitar lima jam, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI. Kendaraan tersebut melaju kencang sejak memasuki wilayah Sumatera Utara sehingga memicu kecurigaan petugas.

Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga berujung pada aksi pengejaran. Untuk menghentikan kendaraan yang terus melaju, petugas terpaksa menabrak mobil yang dikendarai terduga pelaku.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, dinukil Tribratanews

Pengemudi berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diamankan. Saat hendak diturunkan dari mobil, tersangka sempat menolak hingga petugas harus memaksanya keluar.

Ia juga sempat membantah membawa narkoba. Namun, penggeledahan mengungkap adanya sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan. Petugas menemukan paket narkotika di lantai belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dashboard.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapat 24 ribu gram atau 24 kilogram disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui diduga telah beberapa kali mengantarkan narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Ia tergiur imbalan besar yang dijanjikan untuk setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan.

Polisi menyebut tersangka dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan muatan mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepadanya mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang tersebut sampai ke tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.

Saat ini, polisi masih memburu bandar sabu yang identitasnya telah diketahui. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.[]

ya