JAKARTA – Penanews.co.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih area tambang batu bara seluas 1.699 hektare di wilayah Kalimantan Tengah pada Kamis, 22 Januari 2026.
Area tambang tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), perusahaan milik pengusaha Samin Tan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah pengambilalihan ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin yang dicabut tersebut berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT,” ujar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Barita mengungkapkan, Satgas PKH telah menghitung potensi denda yang harus ditanggung PT AKT mencapai Rp4,2 triliun. Nilai tersebut berasal dari perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare atas luas lahan yang dikuasai secara tidak sah.
“Perhitungan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pencabutan PKP2B tambang batu bara milik itu, karena perusahaan menjadikan izin tersebut sebagai jaminan utang, tanpa persetujuan dari pemerintah. Selain itu, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, meski izinnya telah dicabut.
“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” imbuhnya.
Bisa jadi, kasus yang dimaksud Jubir Satgas PKH itu menyasar sengkarut utang Samin Tan di Standard Chartered Bank pada 2016, sebesar 1 miliar dolar AS, atau setara Rp14 triliun.
Di mana, Samin Tan menggunakan kontrak PKP2B PT AKT yang merupakan aset negara, sebagai jaminan atas kredit tersebut.
Selanjutnya kasus ini terungkap, Kemenerian ESDM langsung mencabut izin konsesi PT AKT pada 19 Oktober 2017. Diduga, PT AKT tetap mengeruk batu bara meski izinnya telah dicabut. Alias melakukan penambangan ilegal.
PT AKT menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Akan tetapi, Kementerian ESDM yang kala itu dipimpin Ignatius Jonan, memenangkan gugatan itu. Langkah kasasi dilakukan, lagi-lagi PT AKT keok.
Masih kata Barinta, Satgas PKH telah menginventarisir aset milik PT AKT, berupa 130 unit alat berat dan kendaraan operasional. Saat ini, seluruh aset tersebut berada di lokasi tambang. Dan, berada di bawah pengawasan ketat guna menghindari pemindahtanganan atau penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Barita.
Sumber inilah.com





