10 Juta Batang Rokok Ilegal Kembali Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

by
Pemusnahan rokok illegal di Kanwil Bea Cukai Aceh pada Rabu (4/8/2024). (Foto Dok Waspada Aceh.com/Cut Nauval d).

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh pagi tadi memusnahkan tidak kurang 10 juta batang rokok ilegal, diduga diselundupkan dari Thailand, senilai Rp23,8 miliar.

Sebagaimana dikutip Waspada Aceh.com, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh, Agus Arjaya, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.001 karton rokok tanpa pita cukai, merk ‘RAY’, jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ini mencapai Rp31,5 miliar.

Selain di Kanwil Bea Cukai Aceh, Pemusnahan juga dilakukan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar, pada Rabu (04/09/2024).

Rokok ilegal ini berhasil disita berkat operasi Tim Bea Cukai, termasuk Satgas Patroli Laut BC 30002 dan BC 15030, yang mencegat kapal KM Tinka Azara GT.89 No. 2918/PPb mengangkut rokok tanpa pita cukai.[]

Baca Juga:  Bea Cukai Pastikan Tak Dikenakan Bea Masuk setiap Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *