BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi studi banding Kecamatan Peusangan ke Jawa Timur dan Bali kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (31/7/2025).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan 10 keuchik (kepala desa) sebagai saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu TMP (Camat Peusangan) dan S (Ketua Badan Kerjasama Antar Desa/BKAD Peusangan Raya).
“Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan studi banding yang menelan anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal.
“Studi banding yang dilakukan ke Desa Ketapanrame dan Wonorejo (Jawa Timur), serta Desa Panglipuran (Bali), tidak berdasarkan aturan resmi atau peraturan bersama antar-kepala desa. Keberangkatan hanya didasari hasil musyawarah antar-desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024,” tambah Wendy
Lebih lanjut, jaksa menilai bahwa perjalanan dinas ini tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah dari bupati atau pejabat berwenang. “SPT hanya ditandatangani camat,” ungkapnya.
Total anggaran sebesar Rp1.121.400.000 yang digunakan untuk kegiatan tersebut dibebankan kepada setiap gampong (desa) binaan, dengan alokasi untuk membiayai keberangkatan pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD).
TMP dan S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan akan digelar Jumat, 1 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.[]
