JAKARTA – Penanews.co.id – Sebelas mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait perzinaan.
Dalam persidangan pengujian matwril, para pemohon berpendapat bahwa aturan itu bertentangan dengan asas keadilan hukum karena menimbulkan perbedaan perlakuan berdasarkan status perkawinan. Mereka menilai pembedaan tersebut berpotensi melahirkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.
“Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri,” kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan pasal tersebut, membedakan mekanisme pengaduan perkara zina antara orang yang telah menikah dan yang belum menikah.
Bagi pihak yang sudah berstatus suami atau istri, laporan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah.
Sementara itu, untuk mereka yang belum menikah, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.
Menurut para pemohon, pembedaan tersebut dapat menciptakan chilling effect, juga bertentangan dengan preseden MK mengenai batasan intervensi negara dalam ranah privat.
“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar pemohon, Valentina Ryan.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara itu, hakim MK Ridwan Mansyur menyebutkan para pemohon belum mengelaborasi alasan-alasan gugatan secara lebih jelas dengan petitumnya.
“Coba nanti dilihat lagi terutama itu tadi memasukkan sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memang betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung,” tutur Ridwan.
Para pemohon diberikan waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk memperbaiki permohonan.[]
Sumber kompas.com





