TANGERANG – Sebanyak 127 penumpang yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang, Banten. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Arab Saudi dengan menyamar sebagai jemaah umrah.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, menjelaskan bahwa calon PMI tersebut menggunakan dokumen izin cuti dan pakaian yang diduga palsu untuk mengelabui petugas.
“Jadi ratusan calon PMI non prosedural ini seolah-olah menyamar menjadi jamaah umroh yang dilengkapai dengan mengenakan pakaian, sera dokumen izin cuti yang diduga palsu,” ujar Ronald kepada awak media, Kamis (06/03/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari 7 orang tersangka yang berhasil dibekuk, empat diantaranya merupakan pria berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52) dan 3 orang lainnya ialah perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paspor, boarding pass, visa, dokumen izin cuti palsu, serta Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama.
“Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya ini adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta,” ungkapnya.
Ronald mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar.
“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, ratusan orang yang menjadi korban TPPO tersebut berhasil dicegah keberangkatannya selama triwulan perdana di Tahun 2025 ini.
Di antaranya ialah terjadi pada Kamis (6/2/2025) lalu, masyarakat melaporkan adanya empat orang calon PMI non-prosedural yang diduga akan berangkat ke Athena, Yunani melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pada Senin (10/2/2025) informasi keberangkatan seorang calon PMI ilegal ke Arab Saudi di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta terjadi kembali dengan menggunakan modus jamaah umroh.
“Serta pada Sabtu (22/2/2025) Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” papar Yandri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.
Sumber tribunnews.com
