TAPAKTUAN – Sebanyak 152 imigran Rohingya yang sempat ditampung sementara di Lapangan Alun-Alun Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, diangkut menjelang tengah malam pada Rabu (06/11/2024).
Pengangkutan itu dilakukan setelah mereka tinggal di alun-alun tersebut selama beberapa hari, karena tidak tersedia tempat penampungan pengungsi yang representatif di daerah tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Aceh Selatan menyebutkan, sekitar pukul 23.30 WIB, 152 imigran yang terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa, dan 13 pria dewasa tersebut dipindahkan dengan menggunakan lima unit truk dan dikawal oleh pihak kepolisian.
Baca juga ; Imigran Rohingya di Tapaktuan Jadi Tontonan Warga Setempat
Mereka dipindahkan ke lokasi yang belum dipastikan, meskipun diperkirakan mereka akan dibawa ke Banda Aceh.
Sebelumnya, para imigran Rohingya ini telah ditampung di Terminal Type C Labuhan Haji selama 13 hari sejak Oktober lalu setelah terdampar di perairan Labuhan Haji.
Baca juga ; Imigran Rohingya Bayar Rp 32 Juta untuk Diangkut dari Myanmar ke Aceh
Mereka tiba di Aceh Selatan menggunakan kapal yang diduga milik sindikat penyelundupan manusia dari Myanmar dan Bangladesh.
Pada Rabu pagi, warga Labuhan Haji juga sempat memindahkan mereka ke Alun-Alun Tapaktuan untuk sementara, menunggu proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, mengonfirmasi bahwa penampungan para imigran Rohingya di Aceh Selatan bersifat sementara.
Baca juga; Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir
Ia menjelaskan, penampungan ini dilakukan sembari menunggu proses penyelesaian lokasi relokasi di Lhokseumawe.
“Penampungan imigran Rohingya di Aceh Selatan sifat sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. Paling lambat mereka direlokasi ke Lhokseumawe awal November ini,” ungkap Meurah Budiman.
Baca juga; Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya
Relokasi 152 manusia perahu itu menyusul hampir sepekan para imigran terombang-ambing di perairan Labuhan Haji tanpa mendapatkan tempat penampungan yang layak.
Tindakan ini diambil setelah penolakan terhadap kedatangan kelompok imigran tersebut di wilayah setempat.[]