163.523 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II untuk Sisa Kuota

by

JAKARTA — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M yang dibuka sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025, sudah berakhir kemarin, Jumat (14/03/2025).

Menurut data yang dirilis Kemenag ada lebih 163 ribu jemaah reguler yang melunasi biaya haji.

“Hari ini bertambah 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler,” sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Mereka yang melunasi terdiri atas, 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas,” sambung Muhammad Zain.

Selain itu, ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

“Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” sebut Muhammad Zain.

Menurut Zain masih ada sisa kuota dan akan dibuka pelunasan tahap II.
“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret – 17 April 2025,” sambungnya.

Jemaah Berhak Lunas Tahap II

Dijelaskan M Zain, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Ketua PPIH Aceh Minta Jamaah Haji Fokus Beribadah Selama di Tanah Suci

Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan:

  1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
    1. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
      1. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
        1. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
          1. Jemaah Haji Reguler cadangan.

Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II, pungkas Muhammad Zain.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *