KOTA JANTHO — Penanews.co.id — Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar melakukan penangkapan dramatis terhadap dua pria yang mencoba menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta pada Jumat, (16/08/ 2024).
Kedua pria tersebut terjaring setelah petugas menemukan paket sabu tersembunyi di dalam sepatu yang mereka kenakan, yang menunjukkan betapa cerdiknya mereka menyembunyikan barang haram tersebut.
Keduanya berinisial AH, berusia 23 tahun, yang berasal dari Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ID, berusia 35 tahun, warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Penangkapan ini mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.
Menurut informasi dari Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa kedua pria tersebut. Proses pemeriksaan mengungkapkan empat paket sabu yang disembunyikan dengan cerdik di dalam sepatu mereka.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari MF, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi di Binjai, Sumatera Utara. Kejadian ini menandai sebuah langkah penting dalam upaya pihak berwajib untuk membongkar jaringan penyelundupan narkoba di wilayah tersebut.
“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya Kasat dalam konferensi pers di Mapolresta, Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka AF sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali.
“Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.[]