DUMAI — Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman 2 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh bersama 3 orang lainnya ke Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan tikus di Dumai. Penggagalan terjadi setelah polisi menerima informasi terkait kedatangan kelima korban.
Wakapolres Dumai, Kompol Hendryanto, menjelaskan bahwa untuk mengelabui petugas, agen yang membawa pekerja tersebut sengaja menempatkan mereka di beberapa lokasi terpisah di Dumai.
“Setiba di Dumai 5 calon PMI ini sengaja ditempatkan terpisah oleh agen. Mereka diberikan penginapan sementara jelang pengiriman,” terang Wakapolres Dumai, Kompol Hendryanto, Selasa (05/11/2024), melansir detikSumut.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengamankan kelima pekerja serta satu pelaku yang berinisial EG.
EG sendiri adalah driver yang diperintah RI untuk menjemput dan mengantarkan ke lokasi keberangkatan. RI sendiri kini masih dalam pencarian karena kabur saat korban diamankan petugas.
“EG ini yang menjemput mau dikirimkan ke negara tujuan. Jadi dikumpulan dahulu di Dumai dan nanti menunggu informasi dari agen dan diberangkatkan lewat pelabuban tikus secara tidak resmi,” kata Hendry.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menyebut pengungkapan itu, ada 5 calon PMI diamankan. Kelimanya yaitu IR (29) asal Aceh, MAR (38) asal Aceh, WA (23) asal Jambi, AD (29) asal Nusa Tenggara Timur.dan SA (49) asal Sumatera Utara.
Polisi mengungkap korban dimintai biaya bervariasi untuk bisa berangkat ke negeri Jiran. Ada yang diminta membayar biaya keberangkatan Rp 4 juta sampai Rp 20 juta per orang.
“Hasil pemeriksaan sudah 7 kali pelaku EG mengirimkan orang. Total sudah 42 orang diberangkatkan ke Malaysia dengan biaya antara Rp 4-20 juta/orang, untuk tekong ini sedang kita buru karena mobil memang dia siapkan untuk antar jemput PMI,” katanya.
Para pelaku dan korban, ditangkap ketika berada di depan salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari mobil, handphone hingga paspor.[]