BANDA ACEH – Anggota Satpol PP/WH Aceh bersama tim gabungan TNI/Polri melakukan razia penegakan Syariat Islam di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh pada Minggu (10/11/2024) dini hari.
Razia ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan peraturan daerah terkait Syariat Islam, khususnya dalam menertibkan perilaku yang melanggar ketentuan agama.
Razia yang dipimpin oleh Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki Ali, dimulai pada pukul 00.00 WIB di beberapa warung di bantaran Sungai Jembatan Lamnyong, kawasan Rukoh.
Baca juga; 7 Pasangan Non-Muhrim Diamankan Satpol PP/WH di Beberapa Hotel di Banda Aceh
Di lokasi ini, petugas mendapati beberapa pasangan nonmuhrim serta sejumlah wanita muda yang masih berada di warung hingga larut malam. Mereka didata dan diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
Selanjutnya, tim gabungan yang menggunakan lima mobil patroli bergerak ke sebuah café di Jalan Panglima Nyak Makam, kawasan Lampineung.
Baca juga; Satpol PP WH Kembali Gelar Razia Busana, Jaring 21 Pria Bercelana Pendek dan Wanita Berpakaian Ketat
Di sana, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang sempat disembunyikan di dapur café. Beberapa wanita yang berada di café tersebut didata, dua di antaranya diduga dalam kondisi mabuk dan langsung diangkut dengan mobil patroli.
Razia kemudian dilanjutkan di depan Stadion H. Dimurthala, Lampineung. Di sini, beberapa wanita yang masih duduk di café didata, dan dua di antaranya terindikasi dalam keadaan mabuk. Mereka pun langsung dibawa ke mobil patroli.
Baca juga; Empat Pasangan Nikah Siri Ditangkap Disebuah Hotel di Banda Aceh
Tim melanjutkan razia ke sebuah hotel di kawasan Peunayong. Setibanya di lokasi, seorang lelaki yang diduga penghuni kamar langsung melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pasangan wanitanya.
Setelahnya petugas meminta resepsionis membuka beberapa kamar dengan kunci cadangan, petugas menemukan empat pasangan nonmuhrim yang sedang berada di kamar berbeda.
Baca juga; Dewan Apresiasi Satpol PP dan WH Razia Gepeng
Razia pun berlanjut hingga pukul 02.00 WIB, meski diguyur hujan gerimis. Tim gabungan yang menerima laporan dari masyarakat kembali bergerak ke sebuah hotel di kawasan Gampong Mulia.
Dari beberapa kamar yang diperiksa, ditemukan tiga pasangan nonmuhrim, namun seorang lelaki diduga berhasil melarikan diri melalui jendela kamar.
Baca juga; Razia Gepeng, Satpol PP dan WH Aceh Jaring 4 Pria dan 4 Wanita
Dalam razia tersebut, total ada tujuh pasangan nonmuhrim yang diamankan, serta dua wanita yang diduga dalam keadaan mabuk. Selain itu, puluhan botol minuman keras juga berhasil disita.
Razia ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP/WH Aceh untuk menegakkan Syariat Islam di Aceh, khususnya dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi di tempat umum.
Baca juga; Baru 2 Hari Lepas di Garuk Satpol PP, Gepeng Kembali Beroperasi
Plt Kabit Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki Ali mengatakan, razia gabungan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Dan memang terbukti, salah satu cafe yang kami gerebek berdasarkan laporan masyarakat memang menyediakan minuman keras,” katanya.
Marzuki menambahkan, dalam operasi penegakan Syariat Islam yang berlangsung sejak pukul 24.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras, dua wanita muda dalam kondisi mabuk, serta tujuh pasangan nonmuhrim. Pasangan ini diamankan dalam kamar di dua hotel berbeda di kawasan Peunayong dan Gampong Mulia, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.[]
Sumber dilansir Serambinews.com