211 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

by
Ilustrasi. Sebanyak 211 PMI dideportasi dari Arab Saudi ke tanah air, Minggu dini hari. Mayoritas tak punya dokumen resmi. | Foto Antara/KBRI Colombo

JAKARTA — Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (12/1) dini hari.

Para PMI tersebut dideportasi akibat masalah keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen tinggal resmi hingga overstay.

Kementerian Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang menjemput kedatangan mereka, menyampaikan keprihatinannya terkait masih adanya warga Indonesia yang terjebak dalam masalah keimigrasian.

“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” kata Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Tangerang, dikutip dari Antara.

Dzulfikar mengungkapkan bahwa masih banyak warga negara Indonesia yang nekat berangkat ke Arab Saudi, meskipun pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan PMI ke negara tersebut.

“Penghentian sementara ini dilakukan sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” ucapnya.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan ratusan WNI yang dipulangkan itu melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebagian berangkat secara ilegal melalui jalur nonprosedur.

“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal undocumented, termasuk overstay. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” kata dia.

Yudha menegaskan dalam hal ini negara perlu hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.

Baca Juga:  Tradisi Penampakan Bulan Kuno yang Diamati di Arab Saudi Menjelang Ramadhan

“Lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *