TAKENGON – Penanews.co.id – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si secara resmi memperpanjang masa penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/1/BPBD/2026 tentang Perpanjangan Kelima Masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 Januari hingga 22 Januari 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang hingga kini masih memerlukan penanganan intensif. Tercatat 26 kampung masih dalam kondisi terisolir, dengan akses jalan darat yang terputus serta jembatan yang belum tertangani secara permanen.
Di sejumlah titik, mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan masih harus mengandalkan jembatan darurat menggunakan kawat sling.
Selain itu, keterbatasan akses menyebabkan sebagian bantuan logistik harus disalurkan melalui jalur udara secara dropping. Kondisi ini diperparah dengan curah hujan intensitas tinggi, yang berpotensi memicu longsor dan banjir susulan di beberapa wilayah Aceh Tengah.
Dalam ketetapan tersebut juga ditegaskan bahwa masa berlaku status tanggap darurat dapat dipersingkat atau kembali diperpanjang, sesuai dengan hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca serta kondisi riil di lapangan.
Seluruh pembiayaan akibat penetapan status tanggap darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penanganan darurat, pemulihan akses, serta memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi.





