PADANG — Penanews.co.id — Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Penangkapan itu terjadi di tempat yang berbeda pada Jumat (20/9/2024), bersama seorang kontraktor terkait dengan dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus narkoba.
“Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD pada Jumat dini hari. Penangkapannya berdasarkan pengembangan setelah satu orang kami amankan,” ujarnya, Sabtu (21/9/2024), dilansir INews.id.
Menurutnya, polisi awalnya menangkap tersangka AA (52). Kasusnya kemudian dikembangkan dan mengarah kepadaa ketiga anggota DPRD Mentawai yang sedang menginap di salah satu hotel di Padang.
Mereka yakni berinisial S (55) dari Partai Nasdem, MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Menurut Martadius, hasil tes urine kepada empat orang yang diamankan positif narkoba.[>