JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa tiga hakim yang menangani perkara korupsi penyalahgunaan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiganya adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Penilaian tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputus dalam sidang pleno KY. Sidang tersebut dihadiri oleh lima anggota Komisi Yudisial pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, KY mengusulkan pemberian sanksi tingkat sedang kepada terlapor, berupa larangan menjalankan tugas persidangan atau hakim non palu selama enam bulan.
“Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, dikutip CNN Indonesia, Jumat (26/12).
Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.[]





