JAKARTA – Kasus pemerasan terhadap penonton warga negara (WN) Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) terus berlanjut. Sebanyak lima oknum polisi yang terlibat telah menjalani sidang etik. Terbaru, dua di antaranya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Diketahui, kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia itu menimbulkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Mereka yang mendapat sanksi demosi adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa keputusan demosi delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari telah dijatuhkan terhadap keduanya.
“(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).
“Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S,” sambungnya
Anam menambahkan bahwa Fadlan berperan aktif dalam kasus pemerasan tersebut, meskipun pihak pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik enggan merinci lebih lanjut mengenai peran Fadlan dalam insiden ini.
Selain Fadlan dan Syaharuddin, tiga oknum polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga telah dikenakan sanksi. Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena dianggap membiarkan pelanggaran pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya dinyatakan terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik akan terus berproses hingga seluruh anggota yang terlibat mendapatkan sanksi.
“Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas,” kata Trunoyudo, dikutip dari iNews.