3 Warga Dewantara di Tangkap Polres Aceh Utara, Diduga Edar 280 Gram Sabu

by

LHOKSUKON — Tiga warga Dewantara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Polres Aceh Utara di sebuah warung kopi di daerah tersebut karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika sabu sabu

Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (40), MN (28), dan AM (54). Mereka ditangkap di Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, pada Selasa (3/6/2025). Dari tangan para pelaku, petugas menyita tiga bungkusan sabu dengan total berat mencapai 280 gram.

Penangkapan ketiganya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

“Dalam penyamaran itu, tersangka J mengarahkan anggota kami ke sebuah warung kopi. Setibanya di lokasi, J menunjukkan bungkusan sabu yang akan dijual. Setelah memastikan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” kata AKP Erwinsyah dikutip TribrataNews Rabu (04/06/2025).

AKP Erwinsyah menyebut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

Penangkapan sempat berlangsung dramatis. Salah satu tersangka, MN, melakukan perlawanan dan bahkan mematahkan borgol petugas saat hendak melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga:  Ijazah SMA Jokowi Digugat ke PN Solo, ikut diseret KPU dan UGM

Polres Aceh Utara terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *