33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman Sebut Bareskrim

by
by

JAKARTA — Penanews.co.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap modus pengiriman program magang mahasiwa ke negera Jerman melalui program Ferein Job yang merupakan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Fereinjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman, kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro

“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman, lansir Tempo.co.

Perihal kronologi kejadiannya, kata Djuhandhani, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance). 

Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami. Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023. 

PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerjasama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS. 

“Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000 ucap Djuhandhani.

Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan. 

Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). “Dua orang berada di Jerman,” kata Djuhandhani.

Baca Juga:  DPR RI Sorot Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Indikator Jasa Angkut Barang Carut-Marut

Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun. 

Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017  tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. 

Ada juga pasal pidana tambahan yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT.SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama. 

Respons dari Kemendikbudristek 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM. Meski  PT SHB sudah pernah mengajukan, Kemendikbudristek menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.

Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut. []

Baca juga; TP-PKK Aceh Besar Gelar Pembinaan Dasawisma di Gampong Lamgeuriheu Lhoong

Baca juga; Ajang Top BUMD Awards, Pj. Gubernur Aceh Raih Top Pembina BUMD 2024

Baca juga; RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat, Raih RSUD Bintang 3

Baca juga; Lengkap! Hasil Resmi, Dipastikan 8 Parpol yang lolos ke Senayan hasil Pileg 2024

Baca juga; KPU: Suara Sah Prabowo 96 Juta, Anies 40 Juta, Ganjar 27 Juta

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *