JAKARTA — Penanews.co.id — Subuah Video amatir yang memperlihatkan momen mengejutkan saat Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ini menunjukkan ketegangan yang terjadi, di mana para petugas dengan sigap mengamankan tersangka dan barang bukti di lokasi kejadian.
OTT tersebut terkait kasus korupsi yang melibatkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam, yang berakar dari Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi di Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti senilai Rp1,2 miliar, melibatkan empat tersangka yang semuanya berprofesi sebagai guru, menunjukkan skandal besar di sektor pendidikan.
Modus dalam kasus ini yaitu menawarkan program percepatan pendidikan profesi guru melalui jalur mandiri. Hal ini sangat menggiurkan para guru yang telah lolos seleksi akademik yang sedang mengantri panggilan pendidikan tersebut, lansir tvOnenews.com
Para Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, – dan paling banyak Rp 1.000.000.000, -.