6 Orang Penyebar Ajaran Sesat di Aceh Utara Dibekuk Polisi, 2 Warga Bireuen

by
Ilustrasi penyebaran ajaran sesat | Foto Freepik

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas kelompok tersebut di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

AKBP Tri Aprianto, Kapolres Aceh Utara, membenarkan penangkapan terhadao enam tersangka, tiga di antaranya ditangkap di sebuah masjid pada 25 Juli 2025.

“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga diantaranya ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” katanya mengutip Antara, Kamis (8/8).

Para tersangka yang diamankan memiliki inisial AA (33) dan RB (39), keduanya berasal dari Sumatera Utara. Selain itu, terdapat HA (60) dan ME yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Sementara dua lainnya adalah NZ (53), warga Aceh Utara, dan ES (38), berasal dari Jakarta Barat.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta doktrin yang disebarkan oleh kelompok tersebut.

Kasus tersebut berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025. Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam

Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga orang lainnya.

“Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.

Salat 5 waktu tak wajib, tak mengakui Quran
Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, diantaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW.

Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al Quran.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” kata Tri Aprianto.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *