BANDA ACEH – Satu keluarga di Banda Aceh tak terima anggota keluarganya di dituduh melakukan mesum dan dianiaya. Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia dan keluarga melaporkan Kepolisi
Atas insiden sebanyak enam warga Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga terlibat mesum. Korban, yang berinisial RD (50), dihajar oleh warga setelah ditangkap di sebuah rumah bersama seorang perempuan.
Keenam tersangka yang kini ditahan adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19), semuanya berdomisili di Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan keterangan 12 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Baca juga ; Warga Meuraxa Banda Aceh Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, kami menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ujar Fadillah dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).
Peristiwa penganiayaan itu bermula pada pertengahan November lalu, ketika RD digerebek oleh warga di sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Warga yang marah atas dugaan perbuatan mesum itu menghajar RD, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. RD kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh pada (16/11) pagi.
Keluarga korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian, yang akhirnya menindaklanjuti dengan penetapan enam tersangka.
Dalam upaya menyelidiki kasus penganiayaan itu, penyidik Polresta Banda Aceh melakukan ekshumasi pada Selasa (19/11). Jasad RD yang telah dikebumikan di kampungnya di Aceh Besar dibawa kembali ke Rumah Sakit Pertamedika untuk dilakukan autopsi.
Setelah mengantongi hasil autopsi, polisi kembali memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut Fadillah, keenam tersangka akan segera diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD. Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka,” jelas Fadillah.