BANDA ACEH — Tim Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh mencatat 60 kasus pelanggaran aturan syariat Islam terjaring dalam operasi penertiban. Dari jumlah tersebut, 43 pelanggar berjenis kelamin perempuan, sedangkan 17 lainnya laki-laki.
Jalaluddin, selaku Kepala Satpol PP dan WH Aceh, mengungkapkan bahwa dalam.operasi tersebut mayoritas pelanggaran terkait dengan ketentuan berbusana muslim yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1.
“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, Jumat, 16 Mei 2025.

Namun jalaluddin tidak merinci nama nama warga yang terjaring dalam razia Penegakan Syariat itu.
Menurut Jalaluddin pihaknya tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga memberikan pendekatan edukatif. Para pelanggar mendapatkan pembinaan langsung di lokasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati aturan syariat.
“Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Operasi ini dilandasi oleh Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Implementasi Syariat Islam dalam Aspek Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.

“Kegiatan semacam ini merupakan agenda rutin kami untuk memastikan penerapan nilai-nilai Islam sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Aceh,” pungkasnya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam rangka menegakkan nilai-nilai syariat Islam dan menjaga ketertiban umum di wilayah Aceh,” pungkasnya.[]
