7 ASN Pemkab Aceh Barat Diduga Terlibat Kampanye Pilkada, Dilapor ke BKN

by
Marhaban,SE, Sekda Aceh Barat | Foto Istimewa

MEULABOH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia mengenai rekomendasi yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat.

Surat tersebut berkaitan dengan tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dan terlibat dalam kampanye salah satu kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pemeriksaan.

Baca juga; Sahli Gubernur Aceh Alhudri, tak Tampak di Apel Ikrar Netralitas ASN

“Sudah kami surati BKN, tujuannya agar jangan ada pihak yang dirugikan,”,” ungkap Marhaban saat ditemui wartawan di Meulaboh, Jumat (15/11).

Sebelumnya, pada Kamis (14/11), Panwaslih Aceh Barat mengungkapkan bahwa tujuh ASN tersebut melanggar prinsip netralitas sebagai bagian dari aparatur negara. Mereka diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada 2024.

Baca juga; Terkait Keterlibatan Geuchik dan ASN dalam Kampanye Pilkada di Abdya, Pj Bupati; Akan Gelar Sidang Etik

Ketujuh ASN yang terlibat dan melanggar netralitas tersebut berinisial SN (46 tahun), CM (49 tahun), YR (41 tahun), S (55 tahun), DR (35 tahun), AH (35 tahun), dan FS (46 tahun).

Mereka bertugas di berbagai Puskesmas dan fasilitas kesehatan pemerintah di beberapa kecamatan di Aceh Barat, seperti Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, Kaway XVI, dan Panton Reue, serta diduga bertugas di rumah sakit daerah.

Baca juga; Oknum Bilal di Aceh Utara Perkosa Anak Disabilitas Dalam Mesjid

“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ketujuh ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Husaini Kamis, lansir Antara

Baca Juga:  Basarnas dan Tim Gabungan Kembali Temukan Enam Mayat Imigran Rohingya di Laut Aceh

Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca juga; Lakukan Adegan Seks Saat Mengemudi, Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Kemudian pada poin 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tujuh orang aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga; Pj Gubernur Safrizal Instruksikan ASN Laksanakan Senam Pagi dan Gotong Royong Rutin

Surat rekomendasi dari Panwaslih tersebut sudah diproses dan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Aceh Barat.

Marhaban menjelaskan bahwa tujuh ASN yang terlibat diduga melakukan pelanggaran dengan berpartisipasi dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada 2024.

Tindakan yang dimaksud antara lain berfoto bersama calon, serta memperlihatkan simbol atau bentuk jari yang berkaitan dengan kampanye. “ASN berkampanye itu tidak boleh,” kata Marhaban.

Baca Juga:  Aceh Barat Raih Penghargaan Atasi Stunting Secara Konvergensi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menegaskan agar seluruh ASN dan tenaga harian lepas di lingkungan pemerintah daerah tetap menjaga netralitas selama Pilkada 2024.

Marhaban mengingatkan agar tidak ada pihak yang melanggar aturan dan mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara berfokus pada tugasnya.

“Jangan coba-coba (melanggar), tetap jaga netralitas, siapa pun yang jadi (terpilih) sebagai bupati, tetap milik kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Pilkada 2024 di Aceh Barat diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon nomor urut satu adalah Tarmizi-Said Fadheil yang diusung oleh Partai Aceh, PAN, Partai Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Sementara pasangan nomor urut dua, H Kamaruddin-Adi Ariyadi, diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PNA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *