78 Pegawai KPK Diberi Sanksi Minta Maaf, Begini Teknisnya

by
by
Albertina Ho (Yogi/detikcom)

JAKARTA – Penanews.co.id — Dewas KPK memberikan hukuman kepada 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berupa penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bagaimana teknis membuat pernyataan maaf tersebut.

“Kalau menurut peraturan Dewas yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen,” kata Albertina dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/02/2024).

Seperti diberitakan detikNews, pernyataan maaf tersebut kemudian direkam dan rekaman yang dimaksud kemudian ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai.

“Maksudnya apa? Untuk efek jera, efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain kita kalau mau pelanggaran lain, kalau saya dikenakan sanksi, saya akan membacakan seperti itu,” ujarnya.

“Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Albertina juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan permintaan maaf tersebut akan dilakukan di ruangan terbuka, seperti pada pelaksanaan apel. Tetapi dirinya menegaskan hal tersebut sudah tercantum di peraturan Dewas.

“Meskipun tadi disampaikan Pak Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean) mungkin apakah ini akan kita dalam praktik nanti akan dilakukan di dalam suatu apel terbuka atau bagaimana, itu mungkin akan dipikirkan nanti,” tuturnya.[]

Baca juga; Timnas AMIN Bakal Bersinergi dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Baca juga; Pria di Pijay Diduga Caleg di Masukkan Sekantong Surat Suara ke Kotak Suara

Baca juga; Rektor USK: Apapun Hasil Akhir Pemilu, Ini Proses Demokrasi

Baca juga; Real Count KPU DPD Aceh 35.77%: Haji Uma Unggul

Baca juga; Sudah 4 Pemimpin Dunia sampaikan Selamat Kemenangan kepada Prabowo

Baca juga; Bank Aceh dan BPKSDM Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi E-Kinerja dan Pembiayaan Syariah Bagi 800 ASN PPPK

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *