CILACAP – Sebanyak 88 narapidana dengan kategori resiko tinggi (Resti) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan. Napi tersebut berasal dari wilayah Provinsi Banten dan Jawa Timur.
Melansir dari pantauan detikJateng, proses pemindahan dimulai pada pagi hari, dengan rombongan pertama yang membawa 48 narapidana dari Jawa Timur tiba di Dermaga Cilacap pada pukul 07.57 WIB.
Mereka diangkut menggunakan bus berwarna hitam dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Selang 20 menit kemudian, rombongan kedua yang berisi 40 narapidana dari wilayah Banten juga tiba dengan menggunakan dua bus berwarna biru, dengan pengawalan yang sama.
Baca juga; TB Sukendar Desak BNN dan Kementerian Impas, Bersihkan Sindikat Narkoba di Lapas
Proses pemindahan yang dikawal ketat oleh aparat ini berlangsung dari Dermaga Wijayapura menuju Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, yang dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan paling ketat di Indonesia.
Saat diturunkan dari bus untuk menaiki Kapal Pengayoman VII, para napi dituntun oleh petugas dengan pengawalan Brimob. Mereka jalan satu per satu dengan kondisi wajah dan kedua mata tertutup sebo. Tangan dan kaki napi juga diborgol sehingga tidak ada kesempatan untuk kabur.
Baca juga; Pantau Langsung Kinerja Lapas Kelas 1 Rajabasa
Hal yang sama dilakukan saat tiba di Dermaga Sodong Nusakambangan. Para napi berisiko tinggi itu diturunkan satu-per satu menuju enam bus yang sudah disiapkan oleh petugas.
Waktu yang ditempuh untuk sampai ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sekitar 30 menit. Jalur yang dilalui merupakan hutan belantara.
Baca juga; Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Pemain PSSB Bireuen Ditangkap di Cianjur
Saat ditemui di sela pemindahan, Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Teguh Yuswardhie menjelaskan pemindahan ini merupakan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan.
“Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan Warga Binaan. Hari ini ada 2 UPT wilayah, yaitu wilayah Banten dan Jawa Timur. Jumlah totalnya ada 88 warga binaan, 40 dari wilayah Banten dan 48 dari wilayah Jawa Timur,” kata Teguh kepada detikJateng, Kamis (14/11/2024).
Baca juga; DPR RI Sorot Keterlibatan ‘Ordal’ Diperedaran Narkoba Ditindak Tegas
Teguh memerinci para napi berisiko tinggi ini masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari dalam lapas dan rutan. Selain itu, pemindahan napi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas.
“Kegiatan ini merupakan akselerasi program bapak menteri dari 13 program akselerasi yang pertama pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan yang berada di dalam lapas. Lalu mengatasi permasalahan overcapacity dan over crowding dengan solusi yang komprehensif. Di samping itu ini selaras dengan Asta Cita Presiden yaitu pemberantasan narkoba,” terangnya.
Baca juga; Pesan Tom Lembong dari Tahanan, Masih Banyak Jaksa yang Profesional
Teguh mengungkapkan para napi yang dipindahkan sudah melalui proses asesmen. Mereka yang dipindahkan masih kerap melakukan tindak kejahatan di dalam lapas.
“Jadi warga binaan yang kami pindahkan melalui proses asesmen, di mana hasilnya menunjukkan tingkat risiko yang cukup tinggi. Kemudian di antara mereka warga binaan juga di dalam lapas mereka masih melakukan tindak pidana seperti delivery control terhadap narkoba dan skimming atau penipuan,” jelasnya.
Teguh menyebut para narapidana ini masih kerap mengonsumsi narkoba meski sudah berada di dalam lapas. Terbukti dengan masih adanya napi yang positif menggunakan narkoba saat disidak.
“Diduga mereka juga masih menggunakan narkoba di dalam lapas ini terbukti dari hasil operasi yang kami laksanakan terhadap warga binaan didapati ada yang positif menggunakan jenis narkoba sabu-sabu, ekstasi, dan ganja,” ungkapnya.
Teguh mengungkapkan mayoritas yang dipindahkan merupakan gembong narkoba. Ada juga yang terlibat kasus pembunuhan.
“Kasus pembunuhan dan mayoritas kasus narkoba (gembong narkoba). Ini tingkat hukuman tinggi. Ada seumur hidup, hukuman mati, rata-rata mereka di atas 5 tahun,” pungkasnya
Sumber detikjateng,