9 Poin Sikap Komnas HAM Usai Jokowi Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

by
by

Jakarta, Penanews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Komnas HAM menilai pengakuan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memulihkan hingga merehabilitasi hak korban.

Ada sembilan poin sikap Komnas HAM usai Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa. Pertama, Komnas menyambut baik sikap Jokowi atas adanya pengakuan terharap 12 peritiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.

Kedua, pengakuan itu memperlihatkan adanya komitmen pemerintah dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagai telah diatur Undang-Undang.

“Mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM,” ucap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya dilansir dari detik.com, Kamis (12/1/2023).

Poin keempat, Komnas HAM meminta Menko Polhukam Mahfud Md memfasilitasi koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial. Lalu kelima, Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

“Keenam, meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM,” lanjutnya.

Poin ketujuh yakni Komnas HAM akan membuka ruang bagi para korban mengajukan status korban pelanggaran HAM berat untuk selanjutnya dirumuskan oleh Menko Polhukam Mahfud Md terkait langkah kongkret tindak lajut Tim PPHAM. Poin ke depalan yakni meminta Menko Polhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

“Poin sembilan, demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden,” imbuhnya.

Berikut ini daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:

-Peristiwa 1965-1966
-Penembakan Misterius 1982-1985
-Peristiwa Talangsari Lampung 1989
-Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
-Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
-Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
-Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
-Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
-Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
-Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
-Peristiwa Wamena Papua 2003
-Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003