9 Tahun Buron, Terpidana Wanita Kasus Khalwat di Aceh Ditangkap di Kediri

by

BANDA ACEH– Tim Asset Management and Crime (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang terpidana kasus Qanun Jinayat, khususnya jarimah khalwat (berduaan antara lawan jenis yang bukan mahram), setelah sembilan tahun buron.

Terpidana tersebut adalah seorang wanita berinisial UTP (34), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (19/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Teddy Lazuardy Syahputra, menjelaskan bahwa tim AMC Kejagung mendeteksi keberadaan UTP di Kediri dan berhasil mengamankannya.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, tim AMC Kejagung mendeteksi buronan berada di Kediri Jawa Timur dan berhasil mengamankan saudari UTP,” ujar Teddy dalam keterangan resmi pada Jumat (20/2/2025).

UTP merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh sejak sembilan tahun lalu.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh pada 29 Februari 2016, dengan nomor putusan 01/JN/2016/MS Aceh. Dalam putusan tersebut, MS Aceh menyatakan terdakwa I berinisial Im dan terdakwa II (UTP) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat.

“Dalam putusan itu, MS Aceh menjatuhkan uqubat penjara terhadap para terdakwa dengan uqubat penjara selama lima bulan dan 20 hari,” kata Teddy yang didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh mengirim surat panggilan kepada kedua terdakwa karena tidak ditahan untuk pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya setelah disurati, tambah Teddy, hanya terdakwa I yang datang ke kantor Kejari Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung dieksekusi. 

Sedangkan terdakwa II tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutor kembali menyurati terdakwa II dan tidak direspons oleh terdakwa II.

Baca Juga:  Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Maisir) Diamankan Polres Sabang

“Kemudian Kasi Pidum Kejari Banda Aceh membuat nota dinas kepada Kasi Intel Kejari Banda Aceh untuk ditetapkan sebagai DPO pada Kejari Banda Aceh,” ujarnya. 

“Nah, selanjutnya secara berjenjang Kejari Banda Aceh meneruskan surat permintaan pemantauan/pengamanan pada Kejati Aceh, dan diteruskan ke Kejagung,” ungkap Teddy.

Teddy menambahkan, setelah ditangkap Kejagung, terpidana dijemput oleh Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati didampingi oleh Kasubsi Penuntutan Yuni Rahayu ke Jakarta.

“Tindakan selanjutnya, kemarin, Kamis tanggal 20 Februari 2025, terpidana UTP dibawa ke Lapas Wanita kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MS Aceh,” pungkasnya.

Sumber acehstandar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *