BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 9,26 juta batang. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal.
Rokok tersebut hasil dari penindakan kepabeanan di perairan utara Kota Lhokseumawe.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis, (02/05/2024)
Selain di tempat tersebut, pemusnahan juga dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Rokok ilegal tersebut akan dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen tersebut.
Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19 miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp24,62 miliar, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi.
“Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal dari Thailand. Rokok tanpa dilekati cukai tersebut terdiri 926 karton atau kotak besar dengan jumlah mencapai 9,26 juta batang,” kata Safuadi
Safuadi mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Desember 2023. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai menangkap kapal motor, KM Pathalong, yang membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dalam penindakan tersebut, kata Safuadi, tim menangkap empat orang anak buah kapal. Dari empat orang tersebut, dua orang di antaranya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka. Dan kasusnya kini sudah pada tahap penuntutan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Penindakan penyelundupan rokok tersebut merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai,” kata Safuadi.[]
Sumber; dilansir Antara