PLO kecam AS atas persetujuan rancangan Undang-undang yang melarang Anggotanya memasuki Amerika

by
by

Sekretaris Jenderal Komite Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hussein al-Sheikh


RAMALLAHPenanews.co.id — Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hussein al-Sheikh pada Kamis (01/02/2024) mengatakan AS menyetujui rancangan undang-undang yang melarang masuknya anggota Palestina. Masuknya Organisasi Pembebasan Palestina ke Amerika Serikat adalah ‘keputusan yang berbahaya’, lapor kantor berita WAFA

Pejabat PLO melalui halaman resminya di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, mengecam keputusan tersebut sebagai ‘satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina.’

“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat AS terhadap rancangan undang-undang yang melarang masuknya anggota Organisasi Pembebasan Palestina ke Amerika Serikat adalah keputusan berbahaya terhadap satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina,” ujarnya. 

“Kami menganggapnya sebagai keputusan yang merugikan hak-hak rakyat Palestina dan melampaui posisi internasional yang mengakui hak-hak tersebut dan mengakui organisasi tersebut sebagai satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina.”

“Ini memerlukan tanggapan dan klarifikasi dari pemerintah AS,” tuntutnya.[]

Baca juga; Brigade al-Qassam menghadang pasukan IOF di Tubas

Baca juga; Jam-jam berikutnya sangat menegangkan – Perkembangan terkini Pembicaraan Gencatan Senjata Perang Gaza

Baca juga; Puluhan Warga Palestina Tewas dan Terluka dalam serangan Zionis Israel dari Udara, Darat dan Laut

Baca juga; China eksekusi pasangan suami istri atas pembunuhan balita yang mengejutkan negara tersebut

Baca juga; Ratusan pengungsi Rohingya mendarat lagi di Aceh Timur

Baca juga; Kapolda Motivasi Personel Polri yang Bertugas di Polsek Pulo Aceh.

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Baca Juga:  Media Asing Sorot rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.