Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024)(SLAMET WIDODO)
PACITAN — Penanews.co.id — Polisi tak butuh waktu panjang dalam mengungkap kasus kopi maut sianida yang menewaskan seorang pelajar berinisial MR berusia 14 tahun di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Pelaku seorang perempuan yang merupakan tetangga korban berinisial Ayu Findi Antika (26).
Polres Pacitan menetapkan Ayu Findi Antika (26 sebagai tersangka yang diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.
Dilansir Kompas.com, “Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF,” terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).
Dibeli daring Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.
Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun. Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka Ayu sebagai pelaku.
“Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida,” terang Agung Nugroho.
Kepada polisi tersangka mengaku membeli racun sianida secara daring.
“Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online,” terang Agung.
Motif
Tersangka sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR, karena, sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta yang dilakukan tersangka Ayu.
Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun kedalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.
Ketika korban MR hendak berangkat sekolah, kopi yang telah diberi racun oleh tersangka diminum oleh korban pada Jumat (5/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sudimoro meninggal dunia setelah minum kopi yang dibuat ayah korban ketika hendak berangkat sekolah pada Jumat (5/1/2024).
Sesaat setelah minum kopi tersebut, korban MR ambruk dan mengeluarkan cairan bening dari mulutnya, kemudian meninggal dunia. Keluarga yang curiga atas kematian korban melapor ke polisi.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan penyebab kematian korban.
Dalam upaya pengungkapan kasus, polisi melakukan pengangkatan jenazah korban dari pemakaman, dilanjutkan dengan otopsi untuk mendapatkan data terkait informasi yang dibutuhkan (ekshumasi).[]
Baca juga; Pj Bupati Mahdi Buka Musrenbang Pante Ceureumen
Baca juga; DLH Aceh Besar Lakukan Aksi Satu Jam Memungut Sampah di Kajhu
Baca juga; Wakili Pj Bupati, Kadis Perpusip Aceh Besar Resmikan Rumah Baca
Baca juga; Janggal Kematian Siswa di Pacitan, Kejang-kejang Usai Minum Kopi
Baca juga; Surya Paloh: Apa Maksudnya Kenaikan Bansos 2024 Jadi Rp 496 Triliun ?
Baca juga; USK Lantik 33 Dokter Spesialis Baru
Baca juga; AKP Andri Gustami dituntut Hukuman Mati, diduga terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama