Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Kalimantan Timur, sedang bergotong-royong nugal, yakni menanam padi ladang berpindah. Sumber: dokumen pribadi Ahmad Sujudi, Direktur PADI
JAKARTA – Penanews.co.id — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan bahwa wilayah adat seluas 2,57 juta hektare dirampas untuk kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur sepanjang 2023.
Dilansir tempo.co, perampasan hak masyarakat adat ini juga kerap disertai dengan praktik kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Perwakilan masyarakat adat Suku Awyu membawa contoh hasil hutan yang berupa kulit pohon sagu, dalam sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di PTUN Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Boven Digoel, PT. Kartika Cipta Pratama (KCP) dan PT. Megakarya Jaya Raya (MJR). TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengatakan tindakan kekerasan dan kriminalisasi dalam perampasan wilayah adat tersebut telah menimbulkan 247 orang korban.
Mayoritas di antaranya, yakni 204 orang, terluka, seorang lainnya tewas tertembak.
Di sisi lain, sebanyak 100 unit rumah milik masyarakat adat dihancurkan karena dianggap berada di kawasan konservasi yang ditetapkan sepihak oleh negara.
“Ini terjadi akibat memburuknya situasi hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat sepanjang tahun lalu,” kata Rukka dalam keterangan pers pada Sabtu, 3 Februari 2024.[]
Baca juga; Takut dikasih Nilai Rendah Lagi, Prabowo Sebut Harus Lakukan Persiapan Matang Jelang Debat
Baca juga; PP Muhammadiyah Berharap Seruan dari Akademisi Perguruan Tinggi Direspons oleh Pemerintah dan KPU
Baca juga; Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Gelar pertemuan Bersama Guru di Seulimeum
Baca juga; Guru Tamu Asal Australia kembali mengajar di Dayah Inshafuddin Aceh
Baca juga; 5 hikmah Isra Mi’raj dari pentingnya sowan sesepuh hingga keharusan miliki guru