Media Asing Sorot rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen

by
by
Seorang perempuan duduk di dekat bendera dan poster pada 6 Februari 2024, untuk mempromosikan calon presiden dan legislatif untuk pemilihan umum mendatang, di Jakarta, Indonesia. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

Ketika Indonesia bersiap untuk mengadakan pemilu pada tanggal 14 Februari, apakah rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen akan membaik? Mengingat hambatan sistemik yang ada, mungkin tidak, kata peneliti dari Australian National University ini.

CANBERRA — Penanews.co.id — Pemilihan umum legelatif tinggal 3 hari lagi tepatnya tanggal 14 Pebruari mendatang, setiap partai politik wajib mencalonkan keterwakilan di minimal 30 % dari kuota calon pada setiap daerah pemilihan, dengan harapan minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen.

Karena rendahnya keterwakilan perempuan di legeslatif, media asing dari ngeri kepala singa Channel News Asia menurunkan artikel dengan judul” Commentary: Even with a 30% quota in place, Indonesian women face an uphill battle running for office / Bahkan dengan kuota 30% yang tersedia, perempuan Indonesia menghadapi perjuangan berat untuk mencalonkan diri

Pada pemilu tahun 2019, masyarakat Indonesia memilih lebih banyak perempuan untuk duduk di parlemen nasional dibandingkan sebelumnya. Setelah pemilu pertama pada periode pasca-otoriter pada tahun 1999, keterwakilan perempuan hanya sebesar 8,8 persen, sehingga peningkatan menjadi 20,9 persen pada tahun 2019 tampaknya layak untuk dirayakan. Memang benar, para aktivis perempuan telah bekerja keras dan lama untuk mencapai titik ini.

Kecewa dengan hasil pada dua pemilu pertama, mereka berhasil mendorong kuota kandidat, yang mengharuskan partai untuk mencalonkan setidaknya 30 persen perempuan. Hal ini akan kembali diuji pada pemilu minggu depan .

Namun mengingat hambatan yang dihadapi kandidat perempuan di Indonesia, apakah kuota tersebut cukup untuk meningkatkan keterwakilan?

Representasi Lebih Baik, Tetapi Tidak Cukup

Berdasarkan sistem perwakilan proporsional daftar terbuka di Indonesia, partai memutuskan penempatan kandidat dalam daftar, namun pemilih dapat memilih kandidat mana pun. Dalam tiga pemilu terakhir, kuota berarti bahwa di setiap daerah pemilihan di ketiga tingkat parlemen, perempuan harus memenuhi setidaknya 30 persen kandidat. Selain itu, satu dari setiap tiga kandidat dalam daftar partai harus perempuan.

Dengan kerangka kelembagaan yang begitu kuat, tidak mengherankan jika antusiasme pasca pemilu 2019 sempat teredam. Mengingat pemilu tahun 2014 menunjukkan sedikit penurunan keterwakilan perempuan, para aktivis merasa lega. Namun hasil tersebut masih jauh di bawah target aspirasinya sebesar 30 persen, dan di bawah rata-rata internasional pada saat itu sebesar 24,3 persen.

Baca Juga:  Warga Australia protes maraknya pembunuhan terhadap perempuan

Hasilnya juga tidak merata, dengan lebih dari 20 persen daerah pemilihan tidak memilih perempuan untuk menjadi anggota parlemen. Di tingkat provinsi dan kabupaten, proporsi perempuan yang terpilih untuk menduduki jabatan bahkan lebih rendah lagi, yaitu masing-masing hanya 18 persen dan 15 persen; 25 DPRD tidak memiliki perempuan sama sekali yang terpilih untuk menjabat pada tahun 2019.

Mengapa perempuan merasa sulit untuk terpilih menduduki jabatan di Indonesia, dan apakah hal ini mungkin akan berubah pada tahun 2024?

Hambatan Patriarki, Uang Dan Pengakuan Nama

Di banyak negara, dikatakan bahwa ketika perempuan mencalonkan diri, merekalah yang menang. Hambatan utama terhadap keterwakilan yang lebih besar adalah kurangnya perempuan dalam mencalonkan diri. Ketika mereka melakukan hal tersebut, partai politik tidak akan mencalonkan mereka, atau menempatkan mereka pada posisi yang tidak dapat dimenangkan.

Kuota di Indonesia mengatasi masalah ini. Hal ini mendorong perempuan untuk mencalonkan diri dan memaksa partai untuk mencalonkan mereka. Namun penelitian kami menunjukkan bahwa kandidat perempuan di Indonesia juga menghadapi hambatan yang signifikan akibat sikap patriarki yang dianut oleh banyak pemilih mengenai apakah perempuan harus mengambil peran kepemimpinan politik.

Dukungan terhadap kepemimpinan politik perempuan bahkan menurun dalam satu dekade terakhir. Sementara itu, sistem pemilu di Indonesia memungkinkan pemilih untuk melakukan diskriminasi terhadap perempuan tanpa harus mengorbankan pilihan partainya, seperti yang terjadi dalam sistem pemungutan suara mayoritas seperti di Australia.

Namun tantangannya tidak berhenti di situ.

Indonesia adalah negara demokrasi baru dan partai politik hanya menerima sedikit dana publik. Kandidat diharapkan mengumpulkan dana sendiri untuk menjalankan kampanyenya.

Sistem daftar terbuka berarti kandidat tidak hanya bersaing dengan lawan dari partai lain, namun juga melawan sesama anggota partai, sehingga politik menjadi sangat personal. Hal ini telah menyebabkan peningkatan dramatis dalam biaya pemilu bagi kandidat perseorangan, dan “politik uang” mendominasi kampanye pemilu.

Baca Juga:  Terpidana Mati Mary Jane Resmi Dipulangkan ke Filipina Via Bandara Soeta

Mengingat perempuan di Indonesia menghadapi tingkat ketimpangan ekonomi yang tinggi, biaya kampanye membuat persaingan menjadi sulit.

Klientelisme juga membentuk kandidat perempuan yang dipilih oleh partai dan di mana mereka akan dimasukkan ke dalam daftar mereka. Perempuan elit dan selebritas lebih berpeluang untuk dicalonkan karena mereka mampu membiayai diri mereka sendiri. Mereka juga memiliki jaringan dan pengenalan nama yang dapat menggalang suara. Pada tahun 2019, sekitar 44 persen perempuan yang terpilih menjadi anggota parlemen nasional adalah anggota dinasti politik.

Meskipun beberapa dari perempuan ini tidak diragukan lagi adalah politisi yang cakap, dominasi mereka mempersulit kandidat perempuan untuk datang dari organisasi akar rumput. Partai-partai juga menghabiskan lebih sedikit waktu untuk mengembangkan kader perempuan untuk mencalonkan diri sebagai kandidat, dan lebih memilih untuk menjangkau “pengambil suara” tersebut.

Bagaimana Dengan Waktu Ini?

Lalu bagaimana prospek keterwakilan perempuan pada pemilu mendatang?

Hambatan terhadap pemilu bagi perempuan belum berubah dan kemungkinan besar tidak akan berubah dalam jangka pendek. Oleh karena itu, kemajuan bertahap adalah hal terbaik yang dapat diharapkan.

Beberapa politisi perempuan berperan penting dalam pengesahan RUU Anti Kekerasan Seksual yang disahkan tahun lalu. Ada kemungkinan bahwa peningkatan visibilitas ini akan memberikan dampak buruk bagi perempuan.

Di sisi lain, isu gender belum menjadi isu utama dalam kampanye presiden atau legislatif sehingga kemungkinan besar tidak menjadi prioritas utama para pemilih.

Faktanya, kita mungkin punya alasan untuk lebih pesimis. Perubahan yang tampaknya kecil terhadap peraturan pelaksanaan kuota berarti bahwa untuk pertama kalinya dalam tiga pemilu, persyaratan kuota kandidat sebesar 30 persen tidak akan diterapkan pada setiap daftar partai di daerah pemilihan, melainkan pada jumlah total kandidat perempuan di suatu daerah pemilihan. setiap pesta.

Perubahan tersebut berawal dari peraturan kontroversial yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia pada bulan April 2023. Peraturan tersebut mengizinkan pembulatan ke bawah ketika menilai jumlah perempuan yang ada dalam daftar kandidat suatu partai. Misalnya, di daerah pemilihan dengan delapan kursi, 30 persen berarti 2,4 kandidat. Sebelumnya, sebuah partai harus mengajukan tiga calon perempuan. Sekarang, pecahan bisa dibulatkan ke bawah jika di bawah 0,5, jadi dalam contoh kita, partai hanya perlu mengajukan dua kandidat perempuan.

Baca Juga:  Israel Gaza: Biden berharap adanya gencatan senjata pada awal Ramadhan

Koalisi aktivis demokrasi dan gender mengajukan banding terhadap peraturan ini ke Mahkamah Agung, dan mereka menang. Namun KPU mengindikasikan tidak akan menegakkan keputusan pengadilan pada pemilu kali ini. Para aktivis demokrasi mengatakan bahwa hal ini berarti hampir 18 persen daftar partai tidak memenuhi persyaratan 30 persen kandidat perempuan.

Bisa jadi perubahan ini berdampak kecil. Bagaimanapun, kita tahu bahwa sebagian besar kandidat dipilih dari posisi pertama dalam daftar.

Namun, hal ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi keterwakilan perempuan di masa depan. Penelitian kami menunjukkan bahwa kuota 30 persen kandidat untuk perempuan didukung secara luas di Indonesia. Namun, hal ini secara efektif dipermudah tanpa diskusi publik dan bertentangan dengan nasihat Mahkamah Agung.

Tindakan KPU, yang tampaknya merupakan arahan dari komisi parlemen yang didominasi laki-laki, sekali lagi menggarisbawahi betapa lembaga-lembaga dasar demokrasi Indonesia sedang dikikis oleh elit politik.[°]

Baca juga; Warga Palestina di Rafah bersiap untuk evakuasi, menghindari ancaman rencana serangan Israel

Baca juga; Brigade Al-Qassam bunuh 7 Tentara Israel dari jarak dekat

Baca juga: 17.000 Anak di Gaza Bertahan Hidup Tanpa Salah Satu atau Kedua Orang Tuanya

Baca juga; Akan terjadi ‘pertumpahan darah dahsyat’ di jika Militer Israel maju ke Rafah, kata Kelompok bantuan

Baca juga; Milisi Irak dukungan Iran akan melanjutkan serangan terhadap pasukan AS sampai terusir dari wilayah tersebut

Baca juga; Warga Gaza khawatir masuknya Israel di Rafah akan ‘berakhir dengan pembantaian’

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *