Eks Komisioner Bawaslu Sebut Penyebar Exit Poll LN Bisa Dipidana 1 Tahun Bui

by
by
Foto: Dok. Istimewa

JAKARTAPenanews.co.id — Eks Komisioner Bawaslu yang kini menjabat Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menanggapi viral di media sosial soal hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. Fritz mengatakan hal itu bisa dipidana 1 tahun penjara jika terbukti hoax.

“Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara.” kata Fritz dalam keterangannya, Selasa (13/02/2024).

Seperti dilansir detikNews, Fritz juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Ia menyebutkan bahwa UU Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

“Hal ini diatur dalam Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujar Firtz.

“Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024,” sambungnya.

Fritz menegaskan. sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi.” pungkas Fritz.

KPU Minta Abaikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal adanya publikasi hasil suara exit poll Pemilu 2024. KPU menegaskan kalau pengumuman penghitungan tersebut sebaiknya diabaikan saja.

Baca Juga:  Sahroni Dengar Kabar Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Polhukam Besok

“Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/02/2024).

“Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan beberapa metode penghitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap paslon.

“Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dri TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung di tanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya,” tuturnya.[]

Baca juga; DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN Di Dinas Pendidikan Setempat

Baca juga; Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024.

Baca juga; Kemhan Ambil Langkah Hukum Hoaks Dugaan Korupsi Pesawat Mirage

Baca juga; Caleg NasDem di Sibolga Kena OTT Warga, Diduga Bagi-bagi Uang

Baca juga; Miris! Mahasiswi Diperkosa 10 Pria bergilir di Medan ; 4 Pelaku Ditangkap

Baca juga; TKW Bawa 33 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap Saat Masuk ke Nunukan

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *