BREAKING NEWS – Jaksa Eksekusi 2 Tahun Bui Adik Irwandi Yusuf, Terbukti Korupsi Tsunami Cup

by
by
Kejari Banda Aceh mengeksekusi penjara terhadap Muhammad Zaini (pakai topi) ke Lapas Banda Aceh, Jumat (16/2/2024). Muhammad Zaini terbukti korupsi penyelewengan anggaran Tsunami Cup 2017.(Foto : serambinews.com)

Eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Muhammad Zaini dalam putusan kasasi, yakni dua tahun penjara. 

BANDA ACEH — Penanwws.co.id — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengeksekusi penjara, Muhammad Zaini di Lapas Banda Aceh, Jumat (16/2/2024). 

Breaking-news aceh.tribunnews.com menyebutkan, eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Muhammad Zaini dalam putusan kasasi, yakni dua tahun penjara. 

Selain itu, ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi itu, menyatakan Zaini Yusuf terbukti korupsi dalam penyelenggaraan even Aceh World Solidarity Cup atau juga dikenal Tsunami Cup tahun 2017. 

Sedangkan Muhammad Zaini ikut menerima aliran dana perkara ini, sehingga merugikan negara. 

Seperti diketahui, even ini digelar Pemerintah Aceh saat dijabat Gubernur, Irwandi Yusuf. 

Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (16/2/2024). 

Muharizal menjelaskan eksekusi penjara terhadap Muhammad Zaini bin Alm Yusuf itu dilakukan berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print 242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024;

Di mana Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kata dia, Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event  Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Sebelumnya Bang M ini dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dilepaskan dari tahanan. Namun, JPU tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor, sehingga mengajukan kasasi ke MA,” jelasnya.

Muharizal mengatakan sebelumnya majelis hakim telah pengalihanpenahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. 

Baca Juga:  Susi Air Resmi mengudara ke Sabang, Jalur Udara jadi Alternatif Wisatawan

“Namun pada hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Lapas Banda Aceh,” ujarnya. 

Seperti diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi itu sendiri menyebabkan  kerugian keuangan negara Rp 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan sebelumnya jaksa telah berhasil memulihkan dan menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000.

“Sehingga sisanya jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih  kerugian keuangan negara tersebut,” tutupnya.[]

Baca juga; Malam Nisfu Sya’ban Hari Raya Malaikat? Ini Penjelasan KH Sholeh Darat

Baca juga; Kapal Minyak TB Royal 27 Dirompak di Laut Kalsel, 13 Pelaku Ditangkap

Baca juga; Viral! Warga Lampung Antar Jenazah ke Pemakaman Harus Seberangi Sungai Deras

Baca juga; 8 Anak Hanyut Saat Lintasi Jembatan Gantung” di OKU

Baca juga; Caleg NasDem Jember Ngamuk dan Gebrak Meja Karena Suaranya Hilang -ini Faktanya

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *