Eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Muhammad Zaini dalam putusan kasasi, yakni dua tahun penjara.
BANDA ACEH — Penanwws.co.id — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengeksekusi penjara, Muhammad Zaini di Lapas Banda Aceh, Jumat (16/2/2024).
Breaking-news aceh.tribunnews.com menyebutkan, eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Muhammad Zaini dalam putusan kasasi, yakni dua tahun penjara.
Selain itu, ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi itu, menyatakan Zaini Yusuf terbukti korupsi dalam penyelenggaraan even Aceh World Solidarity Cup atau juga dikenal Tsunami Cup tahun 2017.
Sedangkan Muhammad Zaini ikut menerima aliran dana perkara ini, sehingga merugikan negara.
Seperti diketahui, even ini digelar Pemerintah Aceh saat dijabat Gubernur, Irwandi Yusuf.
Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (16/2/2024).
Muharizal menjelaskan eksekusi penjara terhadap Muhammad Zaini bin Alm Yusuf itu dilakukan berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print 242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024;
Di mana Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kata dia, Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Sebelumnya Bang M ini dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dilepaskan dari tahanan. Namun, JPU tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor, sehingga mengajukan kasasi ke MA,” jelasnya.
Muharizal mengatakan sebelumnya majelis hakim telah pengalihanpenahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
“Namun pada hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Lapas Banda Aceh,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi itu sendiri menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Pada kesempatan sebelumnya jaksa telah berhasil memulihkan dan menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000.
“Sehingga sisanya jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut,” tutupnya.[]
Baca juga; Malam Nisfu Sya’ban Hari Raya Malaikat? Ini Penjelasan KH Sholeh Darat
Baca juga; Kapal Minyak TB Royal 27 Dirompak di Laut Kalsel, 13 Pelaku Ditangkap
Baca juga; Viral! Warga Lampung Antar Jenazah ke Pemakaman Harus Seberangi Sungai Deras
Baca juga; 8 Anak Hanyut Saat Lintasi Jembatan Gantung” di OKU
Baca juga; Caleg NasDem Jember Ngamuk dan Gebrak Meja Karena Suaranya Hilang -ini Faktanya