JAKARTA — Penanews.co.id — Tokoh Nasional Din Syamsuddin menyatakan bahwa jika benar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 terhubung dengan jaringan mancanegara, maka hal itu adalah sebuah penghinaan dan pengkhianatan terhadap negara.
Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din saat menjelaskan alasan menolak kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang disebut-sebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Maka, tadi pernyataan kami keras tegas, kami menolak pilpres curang yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dan apalagi ada indikasi direkayasa dan disengaja khususnya melalui IT (informasi dan teknologi) KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tadi dibuktikan servernya berada di luar negeri, ini sebuah pengkhianatan terhadap negara, sebuah penghinaan dan penistaan terhadap rakyat,” kata Din saat ditemui di sebuah hotel, kawasan Jakarta Pusat, usai pernyataan sikap, Dilansir Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Atas dugaan itu, Din mendesak audit forensik digital terhadap Sirekap dan sistem server KPU.
Selain itu, dia juga mendesak penghitungan suara Pilpres 2024 dilakukan ulang berdasarkan data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), terkhusus form C1.
“Dilakukan penghitungan secara terbuka dan transparan di tingkat mungkin kelurahan atau kecamatan disaksikan oleh bila perlu komite independen, tidak hanya wakil dari paslon-paslon, itu lah hasilnya,” ujar Din.
Meski demikian, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengaku tetap menerima apa pun hasil dari penyelidikan terhadap indikasi kecurangan Pilpres 2024.
Menurut dia, yang dilakukan dengan menolak kecurangan Pilpres adalah jalan kebenaran. Baca juga: KPU Akan Rapat Bahas Surat PDI-P Tolak Sirekap
“Kami selalu berjuang dengan keyakinan, yang disertai ikhtiar, bila nanti hasil akhirnya ternyata iya atau tidak, itulah yang kami simpulkan sebagai takdir,” kata dia.
Dalam konteks Pilpres 2024, Din juga sepakat dengan pernyataan DPP PDI-P yang menjunjung tinggi dilakukannya hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.
“Dan jika hak angket terjadi dan hasilnya nanti bila perlu harus memakzulkan seorang presiden, itulah keputusan rakyat,” ungkap Din.
Diberitakan sebelumnya, KPU membantah analisis bahwa penyimpanan data Sirekap berada di luar negeri.
“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Dia juga menegaskan bahwa Sirekap dikembangkan dengan merujuk regulasi-regulasi yang ada. Di sisi lain,
Sirekap juga tidak memuat data pribadi. “Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya sehingga publik dapat mengakses, dapat melihat, dapat mencatat, bahkan mengumpulkan data tersebut,” ujar dia.
Terakhir, Din juga meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi jika terbukti berbagai kecurangan itu untuk memenangkan mereka.[]
Baca juga; Putra Aceh Mayjen TNI Niko Fahrizal Jadi Pangdam Iskandar Muda
Baca juga; Direktur IPI: Pemerintahan Tanpa Oposisi Cenderung Korup, Otoriter, dan “Abuse of Power
Baca juga; TKN: Yang Enggak Mau Bersanding, Ya Sudah Sana di Luar Pemerintahan
Baca juga; Nasdem dan PKB Dinilai Berpeluang Minggat, Koalisi Perubahan akan Kucar-kacir