Pungli di KPK Anomali, Harusnya Pecat Aja Dulu; Saran dari Senayan

by
by
Nasir Djamil (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA – Penanews.co.id — Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menilai tidak cukup 78 pegawai KPK terbukti melakukan pungutan liar di rutan KPK hanya meminta maaf.

Dilansir detikNews, Nasir Djamil menyebutkan, KPK harus berani menerapkan sanksi lainnya.
“Iya kan ada 3 sanksi yang diberikan itu, sanksi etis, sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Kita tunggu saja ketiga sanksi ini gimana dilakukan atau dieksekusi oleh KPK.

Sebab sanksi etika itu kan ya sebenarnya ketika orang kena sanksi etika seharusnya itu sangat berat, tapi kan gimana di negeri ini tahu sendiri lah. Jadi tiga sanksi itu yang dilakukan itu,” kata Nasir saat dihubungi detikNews, Sabtu (24/02).

“Karena tidak mungkin, itu pungli itu bagian dari korupsi, dan tentu kita tunggu gimana KPK memberlakukan pegawainya yang lakukan pungutan liar di rutan tersebut.

Dan hari ini masyarakat sedang menunggu, ini momentum paling baik bagi KPK untuk kembalikan kepercayaan publik untuk lembaga ini. Karena itu jangan berlama-lama karena ini momentum,” sebut Nasir Djamil.

Nasir berpendapat pungutan liar yang dilakukan pegawai pemberantasan korupsi juga hal yang tidak normal. Karena itu, dia menilai sanksi yang diterapkan juga tidak bisa hanya biasa saja.

“Dalam pandangan saya, karena ini lembaga KPK lalu di dalam terjadi korupsi kan ini anomali sebenarnya, abnormal ini, nggak normal ini, karena itu jangan disikapi secara normal. Jangan disikapi secara normal, tindakannya harus abnormal, artinya harus dipecat, dipecat dulu baru diproses secara hukum. Di pemberhentian tidak dengan hormat lalu diproses secara hukum. Karena mereka bekerja di komisi pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Nasir Djamil meminta KPK berlapang dada untuk menerapkan sanksi berat kepada 78 pegawainya. Dia berharap KPK mampu menerjemahkan keinginan publik.
“Saya pikir KPK harus berlapang dada untuk melakukan ini, tanpa tekanan siapapun, untuk menerjemahkan keinginan publik ya terkait skandal di rutan KPK ini. Karena ini sesuatu yang tidak normal, mereka bekerja di lembaga pemberantasan korupsi, lalu mereka lakukan pungutan liar, dan jumlahnya juga nggak kecil, maka jangan disikapi secara normal,” ujar dia.

78 Pegawai KPK Minta Maaf Secara Internal
KPK segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai itu akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.

Baca Juga:  Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/02).[]

Hukuman permintaan maaf 78 pegawai KPK terbukti pungli itu akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.

Baca juga; Pria di Sumut bunuh mantan Istri karena tolak berhubungan Intim, lalu di gantung

Baca juga; PEMA-LAMI KSO lakukan ekspor perdana Lobster ke Malaysia

Baca juga; Bocah Aceh Barat Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Korban Minta Ampun tapi Tak Digubris Pelaku

Baca juga; Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Ajukan Perlindungan ke LPSK

Baca juga; Mahfud Md: Hak Angket Itu Tidak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *