SIMEULU – penanews.co.id Warga negara asing (WNA) asal Australia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simeulue. Ia ditahan atas dugaan penganiayaan kepada warga Simeulue.
“Usai dilakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan berat terhadap warga Simeulue di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, turis asal Australia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, Kamis (27/04/2023).
Menurutnya, sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka terlebih dahulu melakukan pemukulan terhadap 1 orang security penjaga Resort.
BERITAMERDEKA.net memberitakan, usai memukul security pelaku keluar dari lokasi resort ke jalan umum dengan kondisi telanjang tanpa busana.
Selain itu, pelaku juga menghalangi orang-orang yang lewat.
Kemudian, sekitar pukul 1.00 WIB pelaku mendatangi parkiran sebuah warung kopi.
“Disitu tersangka mengangkat sebuah sepeda motor lalu menghempaskannya dan mengenai kaki seorang warga yang sedang duduk yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kaki,” katanya.
“Kita telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti minuman keras jenis vodka yang diminum oleh pelaku,” tambah Kapolres.
Lanjut, istri korban pun telah membuat laporan ke Polres Simeulue.
“Korban bersama Edy Ron (39) warga Desa Lantik, Teupah Barat hari ini dirujuk ke RSZA Banda Aceh,” kata Jatmiko.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Kami juga akan koordinasi dengan Dubes Australia terkait masalah ini,” ujarnya.
“Terkait miras yang diminum pelaku. Imigrasi mengizinkan bawa 1 botol saja guna untuk menjaga daya tahan tubuh saat surfing,” terangnya.
Jatmiko pun menghimbau agar semua turis boleh datang ke Simeulue namun tetap menghormati adat dan budaya di Simeulue.(firnalis)