Direktur Eksekutif LEDR Aceh ; Pj. Gubernur dan DPRA Jangan Mengingkari Apa yang Menjadi Hak Rakyat Aceh

by
by
Direktur Eksekutif Lembaga Emerates Development Research (LEDR) Aceh, Usman Lamreung

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Pemerintah Aceh belum mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 yang sudah disepakati dengan DPRA sekitar Rp 11,7 Trilyun, pada 18 Desember 2023.

Pemerhati Politik Aceh, Usman Lamreung kepada penanews.co.id Kamis (29/02) menyebutkan, belum dapat digunakan karena pihak legislatif menolak menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Emerates Development Research (EDR) Aceh,
berkembang ke publik, alasan belum ditandatangani DIPA, diisukan muncul pokok pokok pikiran (Pokir) dewan yang dianggap muncul secara siluman.
“Kabarnya, semula pokir dewan sebesar Rp 800 milyar, kemudian muncul Rp 400 milyar lagi, hingga keseluruhan menjadi Rp 1,2 Trilyun sesuai yang pernah disampaikan diberbagai media.” sebut Usman Lamreung.

Terlepas apapun alasan dan hubungan komunikasi politik dua lembaga politik di Aceh, menurut Doktor Ilmu Politik ini, menyebabkan hak rakyat Aceh pihak yang dirugikan. “Perdebatan dan kisruh dua lembaga politik di Aceh akibat tata kelola pemerintahan Aceh yang tidak beres. Hubungan Pj Gubernur Aceh dengan Sekda Aceh yang tidak baik-baik saja adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan terjadi kisruh pemerintah Aceh dan DPR-Aceh.”sebut Civitas Akademika Unaya Aceh ini.

Usman Lamreung juga mengatakan, isu hubungan Pj Gubernur Aceh dan Sekda Aceh sudah menjadi rahasia umum, menandakan bahwa tata kelola pemerintah Aceh tidak baik-baik saja. “Bila internal komunikasi tidak berjalan dengan baik bagaimana mungkin komunikasi politik dengan DPR-Aceh berjalan baik.” sebutnya.
“Kami tidak sepakat bila pemerintah Aceh tetap mengalokasikan anggaran dalam kegiatan PON dengan anggaran otsus. Dana Otsus adalah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Aceh, yang sudah jelas dijabarkan dalam UUPA peruntukannya.”sambung Usman Lamreung.

Baca Juga:  Pria Pidie Ditangkap di Bandara SIM bersama 1kg Sabu

Ditegaskan oleh Pemerhati Kebijakan Publik ini, bahwa dana Otsus adalah bagian dari perdamaian dan kepentingan untuk 1kesejahteraan dan ekonomi rakyat Aceh. “Jadi jangan mengingkari apa yang menjadi hak rakyat Aceh.”tegasnya

Begitu juga dengan dana Pokir, Usman Lamreung menanyakan, apakah dengan dana pokir yang begitu besar dan juga mengabaikan RPJM ? “Pokir bisa juga akan bermasalah dengan indikasi korupsi, program bisa saja tidak tepat sasaran. Dengan pokirpun seakan DPRA sudah bagian dari eksekutif, padahal dewan sudah jelas tugas dan fungsinya.”jelas Usman Lamreung.

Dr. Usman Lamreung minta, kisruh Pemeritah Aceh dan DPRA sudah harus segera di hentikan untuk kepentingan dan keberlanjutan pembangunan Aceh. Satu sisi pemerintah Aceh dan DPRA harus segera mengakhiri perdebatan dan saling klaim, yang pada akhirnya tak ada ujungnya. Silakan Pj Gubernur Aceh dan DPRA untuk duduk bangun komunikasi dengan baik, bukan saling klaim di media, yang seakan membenarkan dirinya dan menyalahkan yang lain.

“Sudah seharusnya pejabat dua lembaga politik tersebut benar-benar membangun Aceh lebih baik.”pungkas Usman Lamreung.

Baca juga; Optimalisasi Transaksi Digital, Bank Aceh Gelar Sosialisasi Internet Banking Action Bisnis

Baca juga; Harga Telur Ayam di Banda Aceh Melonjak Jelang Ramadhan

Baca juga; Utang Indonesia Meningkat melebihi Rp 5.000 Triliun – Komisi XI DPR: Bisa Perburuk Kondisi Anggaran”

Baca juga; Ikrar Nusa Bhakti: Hak Angket Kecurangan Pemilu Wajib Dilakukan karena Presiden yang Sibuk Bermain Politik”

Baca juga; PB PON Aceh Harus Tolak Kuota Cabor Sepak Bola PON 2024

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *