BANDA ACEH – Penanews.co.id — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MN (38) dan A (42) warga Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. ditangkap polisi, lantaran diduga mengeksploitasi anaknya untuk mengemis. Uang penghasilan anaknya dari mengemis digunakan untuk membeli narkoba.
“Mereka orang tua korban, anak tersebut dipaksa bekerja sebagai pengemis,” kata Wakil Kepala Polresta Banda Aceh, Satya saat konferensi pers, lansir AJNN, Kamis, 29 Februari 2024
Satya menambahkan kedua anaknya masih berusia dua dan empat tahun. Mereka dipaksa meminta-minta oleh orang tuanya dengan mendatangi warung kopi Ata Kupi dan Simpang Tiga Seutui.
Uang diperoleh korban, kata Satya, dipakai pelaku membeli narkoba. Saat ini polisi sedang menyelidiki terkait penggunaan barang haram tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak kardus, uang tunai Rp 30 ribu, serta alat hisap sabu (bong).
“Eksploitasi anak ini sudah berjalan satu tahun, mereka dipaksa dan diancam pukul jika tidak mau mengemis,” tutur Stya.
Dikatakan Satya, bocah berusia dua tahun itu kadang dibawa oleh orang tua dia. Terkadang juga di gendong kakak kandungnya.
“Pasutri yang nikah siri ini dikaruniai empat anak. Dua dipaksa mengemis, lainnya dititipkan pada orang lain,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo 76 Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Penjara paling lama 10 tahun denda 200 juta rupiah. Namun karena ada indikasi narkotika bakal disangkakan pasal berbeda,” tutupnya.[]
Baca juga; Optimalisasi Transaksi Digital, Bank Aceh Gelar Sosialisasi Internet Banking Action Bisnis
Baca juga; Harga Telur Ayam di Banda Aceh Melonjak Jelang Ramadhan
Baca juga; Utang Indonesia Meningkat melebihi Rp 5.000 Triliun – Komisi XI DPR: Bisa Perburuk Kondisi Anggaran”