PBNU Kecam Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin: Penistaan Agama Islam

by
by
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur (Foto: Faiq Azmi)

JAKARTA — Penanews.co.id — Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengecam keras konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Gus Fahrur menilai konten tersebut menistakan agama Islam.

“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Dilansir detikNews, Gus Fahrur mengaku sudah menduga sejak awal bahwa video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanya sebuah konten yang dibuat untuk cari sensasi dengan cara jahat. Namun, dia berpesan agar para konten kreator tidak menggunakan segala cara untuk mencari popularitas.

“Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” ucap Gus Fahrur.

Dia mengatakan kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam beberapa pasal di UU ITE, dimulai dari Pasal 27 sampai Pasal 29

Baca juga; Viralnya, Konten Boleh Tukar Pasangan dalam sebuah pengajian Gus Samsudin, kini Gus jadi tersangka

“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Gus Samsudin Tersangka

Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu

“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3).

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

Baca Juga:  19 Pejudi Online Ditangkap di Banda Aceh, Menkopolhukam Sepakati 3 Tugas Utama Satgas Pemberantasan

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Charles.[]

Baca juga; Nasib APBA 2024 Belum ada Persetujuan Bersama DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN

Baca juga; KIP Nagan Raya tolak permintaan saksi Partai Aceh untuk buka kotak suara

Baca juga; Perenang Pelatda PON rajai kejuaraan Sabang Marine Festival

Baca juga; Putusan MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4% – Menko Hadi: Kita Lihat Nanti

Baca juga; Sejumlah Tokoh Pendukung Paslon Presiden Nomor urut 1 dan 3, Kumpul Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *