BANDA ACEH — Penanews.co.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebutkan lima kabupaten/kota dalam provinsi tersebut belum cair Dana Desa, hal ini disebabkan masih terhambat dengan regulasi daerah yang belum selesai,”
Adapun lima daerah yang belum sama sekali mencairkan Dana Desa 2024 karena belum selesai peraturan bupati/wali kota terkait penggunaan Dana Desa, yakni Kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, dan Kota Sabang, kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Rabu (13/03/2024), lansir Antara
Disamping itu Zulkifli menyatakan ribuan desa di 18 kabupaten/kota lainnya dalam Provisi Aceh itu telah menyalurkan Rp574,33 miliar Dana Desa 2024 tahap awal melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan hingga bantuan langsung tunai.
Pada tahun 2024, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 gampong atau desa yang tersebar di 290 kecamatan seluruh wilayah Aceh.
“Hari ini ada penyaluran di Aceh Utara ada 84 desa, Aceh Timur 14 desa, Aceh Tenggara 20 desa, Bener Meriah lima desa dan Gayo Lues enam desa,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Zulkilfi, desa sudah mulai melakukan pencairan Dana Desa sebanyak 1.581 desa, dengan anggaran di Bener Meriah sebesar Rp70,6 miliar, Langsa sebesar Rp21,3 miliar, Gayo Lues sebesar Rp28,3 miliar, Subulussalam Rp17,2 miliar, Pidie Jaya Rp40 miliar, Aceh Barat Rp54,6 miliar, Aceh Tengah sebesar Rp48 miliar, Aceh Besar sebesar Rp91 miliar.
Kemudian, Aceh Jaya Rp23,4 miliar, Aceh Selatan Rp24,5 miliar, Aceh Utara Rp76,4 miliar, Aceh Tenggara Rp26,9 miliar, Nagan Raya Rp10,8 miliar,
Banda Aceh Rp4,8 miliar, Lhokseumawe Rp2,7 miliar, Aceh Timur sebesar Rp16,2 miliar, Pidie sebesar Rp16,6 miliar, dan Bireuen sebesar Rp299,2 juta.
Ia menyebut Dana Desa itu tersalurkan dalam bentuk penggunaan yang telah ditentukan atau earmark seperti program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting sebesar Rp296,2 miliar.
“Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau non-earmark seperti untuk mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa, yang telah mencapai Rp278,1 miliar,” ujarnya.[]
Baca juga; Kisah Bullying yang Dialami Nabi Yusuf di Masa Kecil dalam Al-Quran
Baca juga; Mendagri Lantik Bustami Sebagai Pj. Gubernur Aceh
Baca juga: DPP KAMPUD Desak Kejati Tetapkan KSB KONI Lampung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Baca juga; BC Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang
Baca juga; Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Sunah Ba’diyah Isya’