Dokter klinik Elmeera Asthetics di Takengon dilaporkan pasiennya ke polisi

by
by
Ilustrasi

TAKENGON — Penanews.co.id — Seorang dokter klinik kecantikan di Takengon Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan oleh pasiennya Sulan Dari MS (29) warga Paya Ilang, Takengon ke polisi .

Sulan Dari MS merasa telah dirugikan oleh pihak klinik Elmeera Asthetics setelah menjalani praktek tanam benang di bagian hidungnya.

“Dokter yang menangani saya itu dokter Renata. Jadi setelah saya menjalani praktek tanam benang pada 20 Oktober 2023 hidung saya bengkak dan saya merasakan sakit sampai ke kepala,” kata Sulan Dari saat menemui wartawan di Kantor PWI Aceh Tengah, Sabtu, lansir Antara

Ia menjelaskan setelah kembali berkonsultasi dengan pihak klinik, dikatakan bahwa hal tersebut merupakan efek dari praktek tanam benang. 

Namun Sulan menyebut rasa sakit yang dirasakannya tak kunjung sembuh dan ada bagian benang yang keluar dari hidungnya hingga akhirnya diputuskan untuk kembali melakukan pemotongan benang di hidungnya tersebut. 

“Pada tanggal 19 Januari 2024 dilakukan pemotongan benang, tapi malah menimbulkan lubang, hidung saya bernanah, bengkak, dan sakit,” kata Sulan. 

Lanjutnya, karena merasa tak percaya lagi dengan pihak klinik Elmeera, pada 23 Januari 2024, Sulan berinisiatif untuk berkonsultasi di klinik Athena di Kota Medan,  Sumatera Utara. 

Hal itu kemudian disetujui oleh pihak klinik Elmeera dengan ikut serta mendampingi Sulan saat berkonsultasi di klinik Athena termasuk juga menyetujui kalau bekas tanam benang di hidung Sulan harus dilakukan tindakan bedah atau laser. 

“Tapi pas tahu biayanya di atas Rp50 juta, dia (pihak klinik Elmeera) bilang itu tidak masuk akal. Dia tidak mau menanggung biaya itu. Bahkan saya minta untuk menanggung separuh biaya juga tidak mau. Dia hanya menawarkan ganti rugi Rp3 juta dan juga menawarkan saya untuk ke klinik lain,” kata Sulan. 

Baca Juga:  UNHCR Desak Indonesia Selamatkan Ratusan Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh Selatan

Karena merasa dirugikan Sulan akhirnya melaporkan pihak klinik Elmeera ke Polres Aceh Tengah pada 26 Februari 2024.

Sulan berharap kasus ini dapat segera diproses oleh pihak kepolisian setempat dengan harapan agar tidak ada lagi korban lainnya yang mengalami kerugian serupa dirinya. 

Sementara pihak Elmeera Asthetics Clinic dr Renata saat diklarifikasi hanya mengatakan akan memberikan keterangan nanti dan meminta waktu. 

“Kami akan berikan klarifikasi tapi mohon bersabar,” kata dr Renata.[]

Baca juga; Selama Ramadhan, Santri Dayah Darul Quran Aceh Jadi Imam Jemputan di Masjid Malaysia

Baca juga; Menaker terbitkan SE pemberian THR 2024, Harus bayar penuh tak boleh dicicil

Baca juga; Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu Rp 2.5 T

Baca juga; Menteri PAN-RB Setujui Usulan 465 Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Aceh Barat

Baca juga; Kemilau Ramadhan, Kyriad Muraya Hotel Aceh Menghadirkan Paket Buka Puasa All You Can Eat

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *