Timnas Anies-Muhaimin Targetkan lewat Gugatan Pilpres di MK Prabowo-Gibran Diskualifikasi

by
by
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti penerimaan berkas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) kepada Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA — Penanews.co.id — Timnas calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Salah satu target tim hukumnya adalah capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024). Mengatakan, “Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi,”

“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” sambung Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin mengatakan, gugatan yang mereka ajukan di MK juga mencantumkan soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024, lansir Kompas.com

Zainuddin mengatakan, menurut aturan, pembagian bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir.

“Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang,” ucap Zainuddin.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Akan tetapi, keputusan buat memberikan bansos itu ditetapkan pada November 2023 setelah KPU menetapkan komposisi capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Baca Juga:  Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata Kriminalisasi Guru

pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa. Gugatan akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.[]

Baca juga; 69 imigran Rohingya korban kapal karam di laut Aceh berhasil ditemukan Tim SAR

Baca juga; BPOM Aceh Lanjutkan Advokasi, Turunkan Stunting di Pulau Terluar Aceh

Baca juga; Tim hukum Anies-Muhaimin resmi daftarkan gugatan pemilu di MK

Baca juga; 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman Sebut Bareskrim

Baca juga; TP-PKK Aceh Besar Gelar Pembinaan Dasawisma di Gampong Lamgeuriheu Lhoong

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *