ICJ desak Israel mengambil tindakan untuk mengatasi kelaparan di Gaza

by
by

DEN HAAG — Penanews.co.id — Dalam sebuah keputusan penting, para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan suara bulat mendesak Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin pengiriman pasokan makanan pokok ke warga Palestina yang terkepung di Gaza,lapor Kantor berita Wafa, Kamis

ICJ mengeluarkan perintahnya pada hari Kamis, (28/03/2024) mengutip kondisi kehidupan yang memburuk di Gaza, di mana kelaparan dan kelaparan menyebar dengan cepat sebagai akibat dari blokade Israel yang mencekik. Para hakim menekankan bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan namun sudah mengalami konsekuensi yang mengerikan.

Menurut perintah ICJ, setidaknya 31 orang, termasuk 27 anak-anak, secara tragis meninggal karena kekurangan gizi dan dehidrasi, seperti yang dilaporkan oleh Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB.

Arahan pengadilan yang mengikat secara hukum menginstruksikan Israel untuk melakukan “semua tindakan yang diperlukan dan efektif” untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan, termasuk makanan, air, bahan bakar, dan pasokan medis. Tindakan ini akan dilakukan dengan kerja sama penuh dengan PBB.

Meskipun memiliki kewenangan, ICJ tidak memiliki mekanisme untuk menegakkan keputusannya.

Langkah-langkah baru ini berasal dari permintaan yang dibuat oleh Afrika Selatan, yang sedang menyelidiki kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Pada bulan Januari, ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida berdasarkan Konvensi Genosida dan untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Dalam putusan hari Kamis, pengadilan mengulangi langkah-langkah yang diambil pada bulan Januari dan menambahkan arahan bagi Israel untuk memfasilitasi penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan bagi warga Palestina di seluruh Gaza. Para hakim menyarankan untuk meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan menjaganya tetap terbuka selama diperlukan.

Baca Juga:  Netanyahu didesak Ribuan warga untuk menerima gencatan senjata dengan Hamas dan Pengembalian sandera

Selain itu, Israel telah diperintahkan untuk menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan yang menguraikan langkah-langkah yang diambil untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.

Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel, kekuatan pendudukan, atas keterlibatannya dalam “tindakan genosida” terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Gugatan ini mendapat dukungan dari puluhan negara, menandai preseden bersejarah dalam konflik Palestina-Israel.

Afrika Selatan mengajukan berkas komprehensif setebal 84 halaman ke pengadilan, yang mengumpulkan bukti pembunuhan ribuan warga Palestina di Gaza oleh Israel dan menciptakan kondisi yang “kondusif terhadap kehancuran fisik mereka,” yang merupakan kejahatan “genosida” terhadap mereka.

Pengadilan mengadakan dengar pendapat publik mengenai kasus ini pada tanggal 11 dan 12 Januari, sebelum mengeluarkan perintah sementara pada tanggal 26 Januari. Namun, mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan keputusan akhir dalam kasus ini.

Meskipun Israel gagal mematuhi perintah pengadilan, yang mengikat negara-negara anggota, dan terus melakukan pembantaian di Jalur Gaza, momentum internasional dan diplomatik ini semakin mengisolasi pendudukan Israel.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *