BANDA ACEH – Penanews.co.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) terus melanjutkan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan 1445 H, baik pada sarana distributor dan retail pangan maupun pengawasan takjil ramadhan di 4 (empat) Kabupaten/Kota meliputi, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Langsa, Kamis (28/03/2024).
Kegiatan Pengawasan yang telah berlangsung selama 4(empat) hari ini turut dihadiri oleh lintas sektor terkait diantaranya Dinas Kesehatan Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Langsa, serta juga melibatkan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) pada tiap daerah untuk melakukan sampling, pengujian, dan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 44 (empat puluh empat) sarana ditributor dan retail pangan, masih ditemukan 13 (tiga belas) sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan rincian temuan, 16 (enam belas) jenis produk tanpa izin edar (TIE) , 7 (tujuh) jenis produk kedaluwarsa, dan 1 (satu) jenis produk rusak.
Terhadap temuan produk tersebut, langsung dilakukan pemusnahan di tempat oleh petugas dengan disaksikan oleh pemilik sarana
Hasil uji dari total 113 sampel dari seluruh kabupaten/kota memenuhi syarat. Tidak ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan tambahan pangan yang dilarang.
Dalam pelaksanaannya, pedagang dan pemilik sarana diberikan pembinaan teknis oleh petugas untuk selalu menjaga kemanan dan mutu pangan terutama saat bulan suci Ramadhan. Sementara itu, kepada masyarakat di imbau untuk senantiasa cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli dan mengonsumsi pangan.[]