BANDA ACEH — Penanews.co.id — Bank Syariah Aceh saat ini memang sudah mulai melakukan banyak terobosan dalam peningkatan pelayanan nasabah. Ini adalah sebagai bagian dari perbaikan managemen internal dan pelayanan. Namun ada masih banyak PR yang harus disegerakan yaitu posisi jabatan di Pengawasan Direksi yang masih kosong belum terisi, berdampak pada tidak maksimalnya dalam pengawasan.
Ketika ditanya penanews.co.id tentang sejumlah PR Bank Aceh yang harus diselesaikan, Direktur Eksekutif Lembaga Emirates Development Research (EDR) DR. Usman Lamreung menyebutkan, pengawasan Direksi Bank Aceh saat ini hanya dilakukan oleh satu Komisaris.”itupun oleh komisaris level Pejabat mantan pensiun Kepala Cabang Bank Syariah Aceh. Pengawasan yang tidak maksimal itu akan mengganggu fungsi pengawasan Bank terhadap Direksi oleh Komisaris.”sebut Pengamatan Politik dan Kebijakan publik ini.
Usman Lamreung menyebutkan, seperti yang sudah banyak diberikan media, bahwa telah diberhentikan Prof Muslim Jalil setahun yang lalu, Dr.Mirza Tabrani mulai Januari 2024 juga sudah habis masa jabatannya dan tidak di perpanjang. “yang tinggal Abu Samad Komisaris Independen merupakan pensiunan cabang di Bank Aceh.” Sebut Civitas Akademika salah satu PT di Aceh.
“Komisaris utama tidak ada, dan dua Komisaris Independen sudah di pecat dan habis masa kerja, sehingga fungsi pengawasan komisaris untuk mengontrol Dewan Direksi menjadi abai dan tak termonitor, sehingga dapat tidak optimalnya kinerja Dewan Direksi.”sambung Usman Lamreung menjelaskan.
Doktor Ilmu Politik Usman Lamreung juga mengatakan, Komisaris Utama sekarang PJ Komisaris, bekerja sendiri dan tidak cukup cakap dalam perbankan, (bahasa orang bank tidak mampu bekerja maksimal dan kompeten).
“Posisi jabatan komisaris yang fungsi utamanya menjaga kegiatan Direksi yang mengelola Bank sudah lama kosong sejak habis masa dan Komisaris yang diganti paruh jalan serta Komisaris Utama yang ditinggalkan Taqwallah mantan Sekda juga dibiarkan kosong kini, saat ini Komisaris hanya di jabat oleh satu orang tanpa kemampuan yang handal karena kemampuan PJ Komisaris Utama tersebut hanya mantan kepala cabang di daerah yang sekarang dibebani tugas melebihi kemampuannya.
Kondisi tersebut akan menyebabkan fungsi pengawasan yang dilakukan hanya seorang komisaris bisa berakibat fatal dalam pengawasan bank.”tegas Usman Lamreung.
Karena itu, menurut Usman Lamreung, untuk jalannya operasional sebenarnya sebuah perbankan dan situasi pemerintahan Aceh saat ini yakni dengan Pj. Gubernur yang baru, Pemegang Saham Pengendali (PSP) harus mengambil tindakan untuk mengisi kekosongan komisaris agar fungsi pengawasan terhadap direksi bisa berjalan maksimal.
“Maka sudah harus disegerakan posisi yang masih kosong untuk segera diisi, agar Bank Aceh mampu mengahdirkan managemen dan pelayanan yang unggul, dan bermamfaat untuk rakyat Aceh.”pungkas DR.Usman Lamreung[]