MAMUJU — Penanwes.co.id — Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi Barat Iskandar Atjo kembali hadir melakukan pendampingan terkait adanya aduan masyarakat kepada BPI KPNPA RI Sulawesi Barat
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media ,Iskandar Atjo menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI menerima adanya Aduan Masyarakat didampingi Sadiman Pakayu selaku Koordinator Investel BPI KPNPA RI Sulawesi
Menindak lanjuti adanya permohonan masyarakat terkait dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT WKSM, sebagaimana keterangan tertulis diterima media ini Sabtu, (06/04/2024)
Kami akan melakukan pendampingan membela kepentingan masyarakat dan karyawan WKSM yang menjadi korban pemutusan / pemberhentian Tenaga kerja sepihak dari PT.WKSM
Seperti diketahui bersama bahwa korban selaku karyawan itu sama sekali tidak mengerti dan mengetahui secara tiba-tiba muncul permohonan pengunduran diri dari perusahaan PT WKSM kepada masyarakat selaku Karyawan WKSM
Dan berdasarkan pertemuan secara kolektif melakukan wawancara dengan meminta keterangan dari masing masing korban An. Jamaluddin Dkk
Dalam keterangan tertulis kepada Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Sulbar menyampaikan bahwa dirinya dan rekan sesama pekerja sama sekali tidak pernah ada menanda tangani surat permohonan mengundurkan diri dari perusahaann PT. WKSN
Dan dari karyawan juga belum mendapatkan pesangon dari perusahaan
Untuk itu dari Karyawan meminta kepada BPI KPNPA RI Sulbar dapat melakukan pendampingan hukum untuk membantu karyawan dalam mendapatkan hak-hak nya sebagi buruh perkebunan perusahaan kelapa sawit PT WKSN yg berkantor di Mamuju Tengah.
Iskandar Atjo didampingi Sadiman Pakayu akan mendampingi karwawan WKSN sampai tuntas untuk penyelesaian
permasahalan ini PHK Sepihak ini
Permasalahan ini sementara sedang berproses di Pengadilan Negeri Mamuju dimana masyarakat petani melakukan gugatan terhadap pihak Perusahaan Sawit WKSM yg berkantor di Mamuju Tengah.
Sementara itu Sadiman Pakayu juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI secara tegas siap melakukan Pendampingan Hukum sampai ada penyelesaian dari Pihak Perusahaan PT WKSM.[chdr]