Pj Sekda Aceh Hadiri Tax Gathering KPP, “Ta Bayeue Pajak, Ta Peumakmue Nanggroe”

by
by

 BANDA ACEH — Penanews.co.id – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah ( Sekda) hadiri acara tax gathering 2024 yang dilaksakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, di Aula Lantai 5 Gedung D Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Selasa (7/5/2024).

Tax gathering KKP Aceh tahun 2024 dilaksanakan dengan tema “Ta Bayeue Pajak, Ta Peumakmue Nanggroe”.

Pj Sekda Aceh, Azwardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin kolaborasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Kontribusi pajak masih menjadi yang terbesar untuk penerimaan negara kita, sehingga ini menjadi perhatian kita untuk tetap taat dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” jelasnya.

Termasuk juga dana otonomi khusus yang diterima oleh Provinsi Aceh, sehingga juga harus berusaha meningkatkan penerimaan daerah melalui kepatuhan perpajakan.

“Dengan demikian, kita bisa menutup kekurangan yang ada apabila dana otonomi khusus tidak sepenuhnya diberikan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Dikatakan, instansi pemerintah khususnya di Aceh, sudah melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy menyampaikan bahwa sinergi untuk negeri harus terus dilakukan antara DJP, wajib pajak, asosiasi, konsultan pajak, dan lembaga mitra lainnya.

Pajak merupakan upaya gotong royong membangun bangsa agar Indonesia terus berkembang dan sebagai sumber penerimaan negara terbesar dalam pelaksanaan pembangunan.

Penerimaan perpajakan yang telah dikelola oleh pemerintah pusat akan disalurkan ke daerah dalam bentuk transfer keuangan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa KPP Pratama Banda Aceh saat ini sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) dan meminta dukungan dari seluruh stakeholder untuk menyukseskan program tersebut.

Baca Juga:  Kubu Bustami dan Mualem Saling Klaim Menang, Pj Gubernur Aceh Minta Warga Tunggu Hasil KIP

Taufiq menyampaikan bahwa Reformasi Perpajakan saat ini sedang berjalan di DJP dan akan berdampak pada proses bisnis Wajib Pajak khususnya perubahan NIK menjadi NPWP yang akan berlaku pada pertengahan 2024 ini.

“Semoga dengan adanya reformasi perpajakan semakin memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri 51 wajib pajak yang terdiri dari Satuan Kerja APBN dan APBA, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *