BANDA ACEH — Penanews.co.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status pengusutan dugaan pengadaan ikan dan pakan fiktif dengan nilai Rp15,7 miliar untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, (09/04/2024)
Ali Rasab Lubis mengungkapkan “dari hasil rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan pengadaan ikan dan pekan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif atau pengadaan diduga tidak dilakukan.”
Ali Rasab Lubis menyebutkan kegiatan diduga fiktif tersebut dengan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp15,7 miliar lebih
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ali Rasab Lubis, penyidik menemukan indikasi kegiatan tersebut fiktif. Para ketua kelompok masyarakat penerima manfaat dari kegiatan tersebut, mengaku tidak pernah menerima pengadaan budi daya ikan dan pakan rucah.
“Namun, mereka mengaku hanya menerima sejumlah uang tunai dengan jumlah bervariasi. Selain itu, perusahaan penyedia barang tidak melakukan pekerjaan sesuai sesuai kontrak kerja dam hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan,” katanya.
Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum, kata Ali Rasab Lubis, penyidik menduga pengadaan budi daya ikan dan pakan rucah korban konflik di Kabupaten Aceh Timur sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dengan ditingkatkannya status pengusutan ke tahap penyidikan, maka akan ada pihak yang diduga patut bertanggung jawab, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti dan keterangan di tahap penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis.[]
Sumber; dilansir Antara